visitaaponce.com

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp10 Miliar

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp10 Miliar
Rahmat Effendy(Antara)

PENGADILAN Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menyidangkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi, Senin (30/5). Pria yang akrab dipanggil Pepen itu didakwa menerima suap Rp10 miliar lebih.

"Menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp10.450.000.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK dalam surat dakwaan.

Uang itu diberikan dari beberapa pihak. Lai Bui Min memberikan Pepen Rp4,1 miliar. Lalu, uang juga diberikan dari Makhfud Saifudin sebesar Rp3 miliar. "Dan dari Suryadi Mulya sejumlah Rp3.350.000.000," ujar jaksa.

Uang itu diterima Pepen untuk maksud berbeda. Lai Bu Min memberikan suap ke Pepen agar Pemerintah Kota Bekasi membeli lahannya di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Bekasi.

"Terkait pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan polder 202 oleh Pemerintah Kota Bekasi," tutur jaksa.

Sementara itu, penerimaan sogok dari Makhfud Saifudin terkait dengan pengurusan ganti rugi lahan SDN Rawalumbu I dan VIII. Lalu, penerimaan uang dari Suryadi Mulya terkait dengan pengadaan pembangunan polder air di Kranji, Bekasi. Beberapa orang kepercayaan Pepen juga membantu dalam penerimaan uang haram ini.

Atas perbuatannya, Pepen disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat