241 Korban Investasi Bodong DNA Pro Ajukan Restitusi ke LPSK
![241 Korban Investasi Bodong DNA Pro Ajukan Restitusi ke LPSK](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/05/b2ec604d22784d45b285d9580f5faf5e.jpg)
SEBANYAK 241 korban investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi mengajukan permohonan restitusi atau pengembalian kerugian ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (30/5). Upaya itu dalam rangka memastikan uang korban kembali.
"Upaya yang kami lakukan untuk mengembalikan kerugian para korban DNA Pro, salah satunya mengajukan restitusi kepada LPSK, yang nantinya LPSK dapat mengusulkan ke JPU untuk mengajukan kerugian para korban di dalam surat dakwaan penuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) ," kata koordinator kuasa hukum korban DNA Pro Zainul Arifin dalam keterangan tertulis, Selasa (31/5)
Zainul mengatakan para korban yang mengajukan restitusi itu telah mengirimkan penyempurnaan berkas ke LPSK.
Baca juga: Kerugian Korban DNA Pro Capai Rp551 Miliar
Menurutnya, para korban perlu bertindak meski Bareskrim Polri telah memberikan angin segar kerugian korban dapat dikembalikan usai persidangan.
"Kami senantiasa membantu dan berkoordinasi memberikan informasi terkait di mana aset dan pelaku yang sampai saat ini masih belum terungkap," ujar Zainul.
Sebanyak 3.621 korban DNA Pro telah melapor ke Bareskrim Polri. Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972.
Sedangkan, total aset yang disita senilai Rp413.050.057.172. Rinciannya pemblokiran 64 rekening dengan total kurang lebih Rp105.525.000.000, uang tunai kurang lebih Rp112.525.057.172, aset dan barang senilai Rp195 miliar.
Aset dan barang yang disita ialah emas 20 kilogram, 10 unit rumah, satu unit hotel di Jakarta Barat, dua unit apartemen. Lalu, 14 mobil mewah, di antaranya Ferrari, Alphard, Mustang, Lexus, BMW, Fortuner, Pajero, HRV, dan Honda Brio.
Sejumlah aset yang disita itu nantinya dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan. Pihak pengadilan akan memutuskan terkait pengembalian kerugian para korban.
"Kita enggak bisa membagi-bagi, ini kasih ke siapa ini kasih ke siapa enggak bisa. Biarlah pengadilan yang bekerja, tetapi uang dan barang tersebut tentunya saat sudah di pengadilan akan dikembalikan kepada para korban," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, 27 Mei 2022 lalu.
Para tersangka dijerat Pasal 106 jo Pasal 24 dan Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 10 tahun. Lalu, Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (OL-1)
Terkini Lainnya
KPK Periksa Direktur Perencanaan PT Taspen Terkait Dugaan Investasi Fiktif
Ini Cara Hindari Investasi Bodong ala OJK
Polisi Ungkap Investasi Bodong Berkedok Koperasi di Sukabumi, Kerugian Hampir 1 M
Investasi Bodong Rp20 Miliar, Mahasiswi Bengkulu Tipu 400 Korban
Menko Airlangga Sebut Penurunan Nilai Tukar Rupiah tidak Sedalam Negara Lain
Polisi: 2 Tersangka Utama Net89 Diketahui Berada di Kamboja
Kasus DNA Pro, Daniel Abe dan Dedi Tumaidi Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp4 Miliar
DJ Una Serahkan Bukti Transfer Dana ke DNA Pro kepada Polisi
Ivan Gunawan Kembali Diperiksa Terkait DNA Pro
Kerugian Korban DNA Pro Capai Rp551 Miliar
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap