visitaaponce.com

Kerugian Korban DNA Pro Capai Rp551 Miliar

Kerugian Korban DNA Pro Capai Rp551 Miliar
Konfrensi pers para tersangka DNA Pro(Medcom/ Siti Yona Hukmana)

DIREKTUR Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membeberkan total kerugian para korban investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi. Para korban ditaksir merugi hingga Rp551 miliar.

"Sampai saat ini korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban. Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972. Artinya dari tiga ribuan lebih, total kerugian yang disampaikan kepada Polri sekitar Rp551 miliar," kata Whisnu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5)

Whisnu mengatakan pihaknya terus melacak aset para tersangka untuk dilakukan penyitaan. Aset-aset tersebut nantinya dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan dan dikembalikan kepada korban sebagai ganti rugi.

Menurut Whisnu, dalam hasil penyelidikan sementara ada dua karakteristik korban melapor ke Bareskrim Polri. Pertama, korban yang telah berinvestasi sejak awal.

"Yang terus menambah nilai investasi agar memperoleh profit atau keuntungan yang lebih banyak dan tidak mengikuti skema marketing plan," ujar jenderal bintang satu itu.

Kedua, korban yang baru empat bulan berinvestasi. Oleh karena belum balik modal, sebagian besar yang yang dideposit atau diinvestasikan oleh para member tersebut, dinikmati oleh para member DNA Pro lainnya.

"Khususnya para member yang mengikuti skema marketing plan yang telah menikmati berbagai bonus dalam bentuk barang dan uang tunai," ungkap Whisnu.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 11 tersangka yang telah ditangkap dan tahan ialah Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (DA) selaku Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, RK selaku Founder tim Founder Rudutz, RS sebagai Co-Founder tim Founder Rudutz, DT sebagai Exchanger tim Founder Rudutz, YTS sebagai Founder tim Founder 007.

Kemudian, FT sebagai Co-Founder tim Founder 007, RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen, JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007, SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus, HAS sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim Founder Central). Terakhir, MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, ada tiga yang masih buron. Ketiganya ialah Fauzi alias Daniel Zii (DZ), Ferawati alias Fei (Fe) , dan Devin alias Devinata Gunawan (DG).

Ke-14 tersangka dijerat Pasal 106 jo Pasal 24 dan Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 10 tahun. Lalu, Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat