Selewengkan Dana Umat, ACT Harus Diberi Efek Jera
SANKSI terhadap Aksi Cepat Tanggap (ACT) tak cukup hanya pembekuan rekening, tapi juga tindakan lain untuk memberikan efek jera.
Anggota Komisi VIII DPR MF Nurhuda Y menduga ada penyelewengan dana kemanusiaan oleh ACT. Hal ini berkaitan dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Diketahui PPATK mendapatkan temuan adanya transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas terlarang dan kepentingan pribadi oleh lembaga kemanusiaan ACT.
"Temuan PPATK ini mengindikasikan bahwa ACT telah melanggar Undang-Undang tentang Pengumpuan Uang atau Barang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 09 Tahun 1961," kata Nurhuda melalui keterangannya, Rabu (6/7).
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 09 Tahun 1961 ini mengatur aktivitas filantropi atau setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerokhanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan. Selanjutnya, undang-undang ini dikuatkan dengan PP No 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Uang dan Barang serta Keputusan Kementerian Sosial No 56 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan oleh Masyarakat.
Polemik tentang ACT mulai bergulir sejak adanya laporan majalah Tempo edisi 2 Juli 2022 dengan judul “Kantong Bocor Dana Umat”. Laporan tersebut mengindikasikan adanya donasi miliaran rupiah yang dihimpun dari dana umat dan masuk ke kantong pribadi sejumlah petinggi ACT.
"Kasus ini tentu sangat melukai hati umat. Selama ini mereka sudah mempercayakan dananya untuk dikelola dan disalurkan kepada masyarakat yang miskin dan membutuhkan. Dengan adanya penyelewengan dana maka sudah pasti akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap ACT dan sejumlah lembaga filantropi lainnya di Indonesia," terang Nurhuda.
ACT adalah sebuah lembaga kemanusiaan yang melakukan kerja-kerja filantropis, yang ijin usahanya di bawah Kementerian Sosial, bukan lembaga amil zakat. Karena ACT telah melakukan pelanggaran, maka Kementerian Sosial bisa melakukan audit dengan melibatkan akuntan publik dan PPATK.
Nurhuda berharap agar Kementerian Sosial menindak tegas dan membekukan aktivitas ACT karena telah terindikasi melakukan penyalahgunaan dana umat untuk memperkaya diri para petinggi ACT. Kemudian aparat penegak hukum harus melakukan penyidikan dan menindak secara hukum jika ada indikasi pelanggaran pidana.
Berbagai pihak juga mengapresiasi langkah cepat Densus 88 yang telah mengusut indikasi adanya aliran dana kepada teroris yang mengancam keamanan negara.
“ACT harus segera dibekukan jika terindikasi mengalirkan dana masyarakat yang dikelolanya bagi aktivitas teroris. Mobilisasi dana masyarakat untuk kegiatan terorisme akan mengancam keamanan negara. Sehingga harus cepat diusut dan ditindak secara tegas,” katanya.
Sudah saatnya, kata Nurhuda, masyarakat kritis dan selektif dalam menyalurkan dana untuk berderma. Selain ACT, masih banyak lembaga yang berkedok agama dan kemanusiaan, baik yang berbentuk yayasan yatim piatu, atau lembaga sosial lainnya.
"Teliti sebelum berderma itu penting. Bagi masyarakat muslim yang ingin berderma, saya menyarankan untuk menyalurkan ke lembaga amil zakat dan terpercaya dan jelas track record-nya seperti LazizNU," pungkasnya. (OL-8)
Terkini Lainnya
17 Tahun Raih WTP, BMH Tegaskan Komitmen Transparansi Kelola Dana Umat
Wamenag Ingatkan Lembaga Pengelola Zakat tidak Berpolitik
JPU Nyatakan Berkas Perkara Tersangka Kasus Yayasan ACT Lengkap
Pelaku Penyelewengan Dana Umat di ACT Terancam 20 Tahun Penjara
Bareskrim Pakai Data PPATK Ungkap Dugaan Pidana Petinggi ACT
Hari Ini, Presiden ACT Ibnu Khajar akan Diperiksa Terkait Penyelewengan Dana Umat
7 Arti Mimpi Selingkuh Menurut Islam
Ini Arti Mimpi Ular menurut Islam dan Ustadz Khalid Basalamah
Membumikan Diskursus Islam Indonesia di Inggris Raya
Asmaul Husna Allah Al-Majid Himpun Makna Al-Jalil, Al-Wahhab, Al-Karim
Memahami Asmaul Husna Allah Al-Hakim yang Memiliki Hikmah
Pancasila Sejalan dan Tergolong Syariat Islam
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap