visitaaponce.com

Pelaku Penyelewengan Dana Umat di ACT Terancam 20 Tahun Penjara

Pelaku Penyelewengan Dana Umat di ACT Terancam 20 Tahun Penjara
Ilustrasi(Antara)

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum mengungkap tersangka penyelewengan dana umat di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Namun, para pelaku dalam kasus itu terancam pasal berlapis.

"Pasal yang dilanggar tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melalui keterangan tertulis, hari ini.

Beberapa pasal yang dilanggar itu meliputi Pasal 372 KUHP; Pasal 374 KUHP; Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: ACT Diduga Intervensi Keluarga Korban Lion Air Agar Ditunjuk Boeing

"Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," jelas Ramadhan.

ACT diduga menyelewengkan sejumlah donasi. Salah satunya dalam pengelolaan dana bantuan untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.

Dana tersebut diduga disalahgunakan oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. ACT menerima dana CSR dari Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sebesar Rp138 miliar.

ACT diduga tidak merealisasikan distribusi seluruh dana CSR dari pihak Boeing. Sebagian dana CSR dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf pada ACT serta kepentingan pribadi petinggi.

Bareskrim Polri juga telah memeriksa Ahyudin dan Ibnu Khajar pada Jumat, 8 Juli 2022. Keduanya dicecar pertanyaan terkait legal yayasan, tugas, dan tanggung jawab.(OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat