Ahyudin akan Tentukan Sikap Usai Diperiksa Sebagai Tersangka
![Ahyudin akan Tentukan Sikap Usai Diperiksa Sebagai Tersangka](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/07/c9d411f294971574590ccbb974e93fbe.jpg)
MANTAN Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dipastikan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/7). Ahyudin akan menentukan sikap usai menjalani pemeriksaan.
"Untuk langkah selanjutnya, kami melihat perkembangannya saat pemeriksaan hari Jumat, tentunya kami juga akan menentukan sikap," kata pengacara Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli, Rabu (27/7).
Pupun mengatakan ada dua kemungkinan langkah yang akan dilakukan kliennya. Yakni menempuh praperadilan atau menghadapi di persidangan.
"Kami akan bicarakan dengan tim dan Pak Ahyudin, tergantung kondisi besok hari Jumat," ujar Pupun.
Baca juga: Penyelewengan Dana Umat oleh ACT Akibat Minimnya Pengawasan Pemerintah
Pupun mengaku baru mendapat pemberitahuan resmi penetapan tersangka Ahyudin pada Selasa (26/7) malam. Dia tidak kaget dengan penetapan tersebut.
"Kami sudah memperkirakan sebelumnya," ucap dia.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi ACT sebagai tersangka usai gelar perkara pada Senin (25/7) sore. Keempatnya ialah Ahyudin selaku mantan Presiden ACT dan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.
Para tersangka diduga melakukan penggelapan dana donasi di ACT. Salah satunya dana kompensasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Mereka dijerat pasal berlapis. Yakni tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Lalu, Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagai mana diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Terakhir, Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (OL-1)
Terkini Lainnya
Jaksa Bacakan Tuntutan Mantan Ketua Dewan Pembina ACT Hari ini
Pendiri ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Mantan VP ACT Divonis Tiga Tahun Penjara
Mantan Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Eks Petinggi ACT Dicecar Soal Beli Pabrik Air Minum yang Diduga dari Dana Boeing
Hari Ini, Presiden ACT Ibnu Khajar akan Diperiksa Terkait Penyelewengan Dana Umat
Polisi Buru Pelaku Pelecehan Wartawati di Trotoar Kawasan Alun-Alun Bogor
Kementerian PPPA Pastikan Kawal Dugaan Kasus Kekerasan Anak di Padang
2 DPO Pemilik dan Pembeli Sabu 45 Kg Dicari Polisi
Polisi Sita Aset Bandar Narkoba di Nunukan Kalimantan Utara
Pria Ditemukan Tewas Terbakar di Kompleks Ruko Nusa Indah
Mengenal Sosok 5 Peraih Hoegeng Award 2023, Siapakah Mereka?
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap