Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, MK Tunda Sidang Uji Formil UU P3
![Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, MK Tunda Sidang Uji Formil UU P3](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/07/93ec7e48455f2492a8b8cea7e2fe0925.jpg)
DUGAAN pemalsuan tanda tangan kembali mencuat dalam sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada perkara Nomor 69/PUU-XX/2022, Mahkamah mendapati ada perbedaan tanda tangan sejumlah pemohon di antaranya Said Iqbal dan Ferri Nuzarli pada surat kuasa.
Hal itu terjadi pada sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian formil Undang-Undang (UU) No. No.13/2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) terhadap UUD 1945 di gedung MK, Jakarta, Rabu (27/7).
"Ada ketidakcocokan antara tanda tangan di fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilampirkan dengan (surat kuasa perbaikan) permohonan yang bukan tanda tangannya sendiri. Pada surat kuasa baru tanggal 21 Juli 2022 sangat berbeda," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Sidang diketuai Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dengan anggota Arief Hidayat dan Daniel Yusmic P. Foekh.
Arief menjelaskan, mulai muncul dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat kuasa permohonan. Hal itu pernah terjadi pada sidang pengujian Undang-Undang No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara. Ia mengingatkan agar para pihak yang bersidang di MK untuk tidak melakukannya. Mahkamah, tegas Arief, bisa meminta kepolisian untuk mengecek keaslian tanda tangan tersebut.
"Kalau menggunakan tanda tangan palsu, bisa dipersoalkan karena Mahkamah adalah lembaga negara," terang Arief.
Baca juga: PKS Minta MK Tentukan Ambang Batas Pencalonan Presiden 7-9%
Kuasa Hukum pemohon Said Salahudin menjelaskan pemohon tidak dapat hadir di persidangan sehingga konfirmasi soal keaslian tanda tangan pada surat kuasa tidak dapat dilakukan.
Ketua sidang Hakim Konstitusi Manahan menjelaskan masih ada keraguan dari panel mengenai keaslian tanda tangan pada permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh itu. Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan untuk menunda sidang uji formil tersebut. Pemohon diberikan waktu hingga 3 Agustus 2022 untuk memperbaiki permohonannya.
"Kita beri waktu 1 minggu untuk memperbaiki ini kalau nanti perlu pemberitahuan oleh kepaniteraan. Karena memang ini exceptional (di luar kebiasaan) ya karena secara kasat mata ada ketidaksesuaian antara bukti yang ada pada kita," ujarnya.(OL-5)
Terkini Lainnya
Vonis Trump Terkait Kasus Uang Tutup Mulut Ditunda September
Donald Trump Rayakan Keputusan Imunitas Presiden
Mahkamah Agung Beri Imunitas Sebagian kepada Donald Trump dalam Kasus Pemalsuan Pemilu
Bongkar Kasus Uang Palsu Rp22 Miliar, Polisi Imbau Masyarakat Hati-hati
Tiga Terdakwa Pemalsuan Pertamax di SPBU Cimanggis Depok Disidangkan
Pengadilan Banding Georgia Hentikan Kasus Pemalsuan Pemilu terhadap Donald Trump
Privy Hadirkan Paket Langganan Digital Tanpa Batas
Teruji Secara Ilmiah, Grafologi dan Numerologi Dipakai Proses Rekrutmen di Perusahaan
VIDA Sign Mempermudah Penandatanganan Digital
Selain Kasus Wamenkumham, Helmut Diduga Lakukan Pemalsuan Tanda Tangan
Soal Dokumen Perbaikan Permohonan belum Ditandatangani, MKMK: Sudah Diklarifikasi
Dukung Pangan Sehat, SGU dan Re.juve Sepakat Kolaborasi Ilmu dan Teknologi
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap