visitaaponce.com

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, MK Tunda Sidang Uji Formil UU P3

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, MK Tunda Sidang Uji Formil UU P3
Ilustrasi persidangan di Mahkamah Konstitusi(MI/Usman Iskandar)

DUGAAN pemalsuan tanda tangan kembali mencuat dalam sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada perkara Nomor 69/PUU-XX/2022, Mahkamah mendapati ada perbedaan tanda tangan sejumlah pemohon di antaranya Said Iqbal dan Ferri Nuzarli pada surat kuasa.

Hal itu terjadi pada sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian formil Undang-Undang (UU) No. No.13/2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) terhadap UUD 1945 di gedung MK, Jakarta, Rabu (27/7).

"Ada ketidakcocokan antara tanda tangan di fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilampirkan dengan (surat kuasa perbaikan) permohonan yang bukan tanda tangannya sendiri. Pada surat kuasa baru tanggal 21 Juli 2022 sangat berbeda," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Sidang diketuai Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dengan anggota Arief Hidayat dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Arief menjelaskan, mulai muncul dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat kuasa permohonan. Hal itu pernah terjadi pada sidang pengujian Undang-Undang No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara. Ia mengingatkan agar para pihak yang bersidang di MK untuk tidak melakukannya. Mahkamah, tegas Arief, bisa meminta kepolisian untuk mengecek keaslian tanda tangan tersebut.

"Kalau menggunakan tanda tangan palsu, bisa dipersoalkan karena Mahkamah adalah lembaga negara," terang Arief.

Baca juga: PKS Minta MK Tentukan Ambang Batas Pencalonan Presiden 7-9%

Kuasa Hukum pemohon Said Salahudin menjelaskan pemohon tidak dapat hadir di persidangan sehingga konfirmasi soal keaslian tanda tangan pada surat kuasa tidak dapat dilakukan.

Ketua sidang Hakim Konstitusi Manahan menjelaskan masih ada keraguan dari panel mengenai keaslian tanda tangan pada permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh itu. Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan untuk menunda sidang uji formil tersebut. Pemohon diberikan waktu hingga 3 Agustus 2022 untuk memperbaiki permohonannya.

"Kita beri waktu 1 minggu untuk memperbaiki ini kalau nanti perlu pemberitahuan oleh kepaniteraan. Karena memang ini exceptional (di luar kebiasaan) ya karena secara kasat mata ada ketidaksesuaian antara bukti yang ada pada kita," ujarnya.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat