visitaaponce.com

Selain Kasus Wamenkumham, Helmut Diduga Lakukan Pemalsuan Tanda Tangan

Selain Kasus Wamenkumham, Helmut Diduga Lakukan Pemalsuan Tanda Tangan
Ilustrasi.(Dok MI)

SELAIN terseret dugaan kasus suap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dan pemalsuan dokumen tambang di PN Makassar, eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH), juga diduga melakukan pemalsuan tanda tangan. 

Untuk kasus dugaan pemalsuan tanda tangan, saat ini tengah digarap Bareskrim Mabes Polri. Jumiatun Van Dongen, pemilik saham PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) yang melaporkan kasus ini.

Baca juga: Wamenkumham belum Tahu Dirinya Jadi Tersangka

Lewat suaminya, Willem Jan Van Dongen, Jumiatun yang juga pemilik saham PT Citra Lampia Mandiri (CLM), melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan Helmut cs ke Bareskrim Polri pada 28 November 2022. 

"Kami telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan Jumiatun ke Bareskrim Polri. Seolah-olah ada transaksi jual beli saham PT APMR," kata Willem, Jumat (10/11).

Dalam perkara ini, Helmut tidak sendiri. Tapi diduga bersama rekannya, Thomas Azali. 

Sedangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Helmut harus duduk di kursi pesakitan. Dia ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara dokumen palsu tentang produksi tambang batubara.
 
Helmut sempat mengaku sakit dan meminta izin untuk tidak mengikuti persidangan secara langsung. 
Namun, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Makassar meragukan alasan sakit Helmut. Karena, surat keterangan sakit Helmut dikeluarkan oleh rumah sakit (RS) swasta, bukan RS Umum Daerah. 

Kembali menyoal dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy, berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK, pada 14 Maret 2023. 

Dalam perjalanannya, KPK menemukan meeting of mind atau titik temu yang menjadi kesepakatan dua pihak. Meeting of mind itu, diduga menjadi latar belakang aliran dana ke Eddy. 

Baca juga: Rp20,6 Miliar, Kekayaan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej 

Setelah diverifikasi dan ditelaah, laporan itu dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan KPK. Muncul dugaan kuat bahwa Eddy terima suap dan gratifikasi Rp7 miliar dari Helmut. 

Hingga Kamis (9/11), Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, memastikan sudah ada 4 tersangka dalam kasus ini.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membenarkan Helmut Hermawan diduga menyuap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Hal ini berdasarkan informasi yang dia terima dari pelapor Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
 
"Yang dilaporkan Sugeng Santoso IPW pernah didiskusikan dengan aku, dugaan Wamenkumham menerima sejumlah uang dari Helmut Hermawan (salah satu pemilik PT CLM). Konstruksinya bisa gratifikasi, suap, pemerasan, tapi terserah KPK pasal ini seperti apa," kata Boyamin.
 
Menurut Boyamin, Sugeng bercerita, terkait adanya aliran dana miliaran rupiah yang mengarah ke Eddy. Uang itu diduga untuk pembayaran jasa pengacara dan upaya menutup perkara. (RO/Nov) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat