visitaaponce.com

Pasal Perzinaan di RUU KUHP, Sosiolog Harusnya Ada Aduan Masyarakat

Pasal Perzinaan di RUU KUHP, Sosiolog: Harusnya Ada Aduan Masyarakat
Ilustrasi(Dok.MI)

POLEMIK Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) masih terus bergulir di tengah masyarakat. Banyak poin atau pasal yang ditentang lantaran dinilai sebagai copy paste peninggalan kolonial dan bahkan tidak sesuai dengan budaya bangsa Indonesia sendiri.

Di lingkup sosial, RUU KUHP yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR mencantumkan pasal perzinaan. Di pasal 147 ayat 2, pihak yang dapat mengadukan adalah keluarga, suami/istri dan anak dalam kejadian perzinaan.

"Harusnya komponen masyarakat juga dimasukan sebagai pihak yang dapat melakukan aduan. Sebab perzinahan ini bisa saja terjadi dalam kehidupan di masyarakat dan bahkan tempat prostitusi," ujar Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Syaifudin kepada Media Indonesia, Kamis (4/8).

Syaifudin mengatakan bahwa kejadian perzinaan yang tidak diketahui keluarga bisa saja lolos dari jeratan hukum. Padahal sesuai nilai dan norma bangsa Indonesia, maupun budaya dan agama perbuatan itu jelas sangat bertentangan dan publik pun hanya bisa menjadi penonton.

Pelibatan masyarakat untuk melakukan kontrol sosial sangat penting dalam menjaga moral bangsa. Bagaimana pun budaya bangsa Indonesia sangat berbeda dengan budaya barat yang dibawa kaum kolonial.

"Jadi jika ada oknum melakukan perzinaan di tempat prostitusi misalnya, dimana pihak keluarga tidak mengetahui, maka masyarakat bisa mengadukan masalah ini ke pihak berwajib bahwa ada perbuatan perzinaan terjadi. Termasukan juga misalnya kalau perzinaan itu terjadi di hotel, maka pihak manajemen hotel bisa melakukan aduan," imbuh Syaifudin.

Baca juga: Mahfud Pastikan Kasus Ferdy Sambo Segera ada Tersangka

Dia mencontohkan kasus perzinaan yang terjadi di fasilitas publik dan bahkan dilakukan oleh oknum terpandang seperti kepala sekolah. Bila RUU KUHP pasal perzinaan tetap seperti itu, maka masalah sosial seperti ini akan sulit ditangani. Hal itu pun akan berdampak pada moral bangsa, karakter generasi bangsa yang kemudian akan menilai perzinaan sebatas masalah individu.

"Misalnya belum lama ini masyarakat menangkap oknum pelaku kepala sekolah sedang melakukan perzinahan di kamar mandi sebuah tempat ibadah, ini masyarakat bisa juga mengadukan," kata dia.

Syaifudin berharap agar pemerintah dan DPR bisa menerima berbagai masukan dari masyarakat. Pelibatan publik dalam RUU KUHP sangat penting bagi keberhasilan bangsa dan penegakan hukum di Tanah Air.

"Harapannya agar pembuat regulasi dapat menerima segala masukan dari masyarakat dan juga sebelum disahkan menjadi UU perlu kembali melibatkan berbagai komponen masyarakat untuk mengkritisi RUU ini," tandasnya.(OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat