visitaaponce.com

Jaksa Ekstradisi Warga Negara Hongaria

Jaksa Ekstradisi Warga Negara Hongaria
WN Hongaria Robert Horvath yang hendak diekstradisi(Puspenkum Kejagung)

KEJAKSAAN Republik Indonesia mengekstradisi pelaku kejahatan bernama Robert Horvath, 46, kepada pemerintah Hongaria, Kamis (4/8). Pelaksanaan ekstradisi itu merupakan tindak lanjut dari Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 17 Januari lalu yang diteruskan ke dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2022.

"Dengan menyerahkan dan mengabulkan permohonan ekstradisi dari pemerintah Hongaria untuk warga negara Hongaria bernama Robert Horvath," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melalui keterangan tertulis, Jumat (5/8).

Di negara asalnya, Robert dinyatakan bersalah melalui dua putusan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, yakni putusan District Court of Tatabanya tanggal 8 Mei 2012 dengan pidana penjara selama 2 tahun dan putusan pengadilan yang sama tanggal 21 November 2013 dengan hukuman badan yang sama pula.

Kejaksaan RI menggunakan putusan pengadilan di Hongaria, status red notice Robert, serta permohonan ekstradisi dari pemerintah Hongaria untuk melaksanakan persidangan ekstradisi. Menurut Ketut, jaksa juga telah menganalisa berkas perkara, menghadirkan saksi-saksi terkait, maupun melakukan pembuktian.

Baca juga: KPK Upayakan Ekstradisi Surya Darmadi

Proses itu sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 32 huruf b UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi. Hasilnya, dapat disimpulkan bahwa kejahatan yang Robert lakukan, yaitu mengenai pencurian, perampokan, dan percobaan pencurian, dapat diekstradisi.

"Ini telah memenuhi prinsip ekstradisi, yaitu dual criminality," kata Ketut.

Di samping itu, perbuatan Robert terbukti bukan merupakan kejahatan politik ataupun tindak pidana militer, baik di Hongaria maupun Indonesia. Aparat penegak hukum di Indonesia juga tidak sedang melakukan penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan sidang di pengadilan atas kejahatan lain yang dilakukan Robert.

Ketut menjelaskan, pemerintah Hongaria telah mengajukan permohonan ekstradisi secara resmi sejak 15 Mei 2017. Permintaan berikutnya diajukan pada 2018 dan 2019. Atas dasar itu, Menteri Hukum dan HAM menyampaikan permohonan ekstradisi Robert ke Kejaksaan RI dan Polri pada 2019.

Selanjutnya, Robert ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 3 April 2021 sampai 22 April 2021 dan diteruskan penahannya oleh Kejaksaan RI sejak 22 April sampai kemarin sebelum dilaksakan proses ekstradisi.

"Proses ekstradisi ini merupakan suatu bentuk keberhasilan dalam penegakan hukum, di mana tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi pelaku pidana," ujar Ketut.

"No safe haven for criminals," tukasnya.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat