visitaaponce.com

KPK Upayakan Ekstradisi Surya Darmadi

KPK Upayakan Ekstradisi Surya Darmadi
Wakil Ketua Alexander Marwata(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengambil opsi ekstradisi terhadap pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi. Keberadaan buronan KPK itu diketahui ada di Singapura.

"Terkait dengan ekstradisi itu juga nanti pasti akan kami jajaki. Misalnya yang bersangkutan keberadaannya betul di sana dan kita punya perjanjian ekstradisi kan itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kantor Pupuk Indonesia, Jakarta Pusat, hari ini.

Alex mengatakan pihaknya bakal menganalisa status kewarganegaraan Surya terlebih dahulu sebelum melakukan ekstradisi. Upaya ekstradisi ini juga bakal dikoordinasikan dengan otoritas pemberantasan korupsi Singapura atau Corrupt practices Investigation Bureau (CPIB).

Alex menegaskan upaya ekstradisi Surya di Singapura tidak akan sulit. Pasalnya, Indonesia memiliki kerja sama yang baik dengan Negeri Singa itu.

Baca juga: Polri Pastikan Irjen Sambo tak Jabat Kasatgasus

"Dan apa yang kejahatan dilakukan di Indonesia itu mempunyai sanksi hukum yang sama di Singapura, ya itu kan syarat syarat perjanjian ekstradisi seperti itu," ucap Alex.

Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare oleh PT Duta Palma Group di Riau. Salah satu tersangka ialah pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi. Surya diketahui ada di Singapura.

Tersangka kedua ialah Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai 2008. Penetapan tersangka Raja Thamsir berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat