visitaaponce.com

KPK Sambut Baik Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura

KPK Sambut Baik Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.(Dok. MI/Moh Irfan)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyampaikan bahwa KPK menyambut adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura. Kerangka kerja hukum itu membuat kedua negara bekerja sama melakukan penyerahan pelaku tindak pidana (ekstradisi).

"KPK tentu sangat menyambut baik adanya perjanjian ekstradisi ini, karena dengan perjanjian ini kedua negara telah bersepakat untuk sama terikat untuk saling menyerahkan tersangka terdakwa sampai terpidana yang melarikan atau bersembunyi di Singapura," ujar Ghufron ketika dihubungi, Minggu (24/3).

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura sudah disahkan menjadi Undang-Undang No. Nomor 5 Tahun 2023. Perjanjian tersebut berlaku untuk mengekstradisi para pelaku 31 jenis tindak pidana, diantaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, narkotika, terorisme, dan pendanaan terorisme

Baca juga : Ekstradisi Indonesia-Singapura Berlaku, ICW Minta Petakan Ulang Koruptor yang Buron

Ghufron menambahkan, perjanjian tersebut diterapkan secara retroaktif 18 tahun ke belakang. Artinya, berlaku kepada semua tersangka tindak pidana yang peristiwanya telah lampau 18 tahun yang lalu.

"KPK sangat berharap tidak ada lagi belahan dunia khususnya yang bertetangga dengan Indonesia yang menjadi tempat aman untuk melarikan diri bersembunyi atau pun menyimpan hasil kejahatannya," tukas Ghufron.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat