visitaaponce.com

MK Dewan Pers Tetap Berwenang Fasilitasi Uji Kompetensi Wartawan

MK: Dewan Pers Tetap Berwenang Fasilitasi Uji Kompetensi Wartawan
Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman berdiskusi dengan panitera di sela-sela persidangan.(MI/Usman Iskandar)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) melalui putusan perkara Nomor 38/PUU-XX/2022 menolak permohonan uji materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f UU dan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers terhadap UUD 1945. 

Sehingga, Dewan Pers tetap menjadi lembaga yang berwenang memfasilitasi pelaksanaan uji kompetensi atau sertifikasi kompetensi wartawan. "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan, Rabu (31/8).

Uji materiil itu dimohonkan oleh Hientje Grotson Mandagie, Hans M. Kawengian dan satu pemohon lain. Menurut para pemohon, Pasal 15 ayat (2) menimbulkan ketidakjelasan tafsir atas fungsi Dewan Pers. Kata 'memfasilitasi' pada pasal tersebut dianggap para pemohon membuat Dewan Pers melakukan monopoli.

Serta, mengambil alih peran organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers, termasuk melakukan uji kompetensi wartawan. Para pemohon meminta Mahkamah menyatakan pasal tersebut agar dimaknai 'Dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers'. 

Baca juga: Indeks Kemerdekaan Pers Naik 1,86 Poin, Dewan Pers: Cukup Bebas

Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang membacakan pertimbangan Mahkamah, menyampaikan bahwa Dewan Pers dibentuk untuk mengembangkan kemerdekaan pers. Berikut, meningkatkan kualitas dan kuantitas pers nasional. Kemerdekaan itu dicapai melalui peraturan di bidang pers yang menjadi acuan. 

Namun agar tetap menjaga independensi, peraturan di bidang pers disusun sedemikian rupa, tanpa adanya intervensi dari pemerintah maupun dari Dewan Pers. "Maksud dari memfasilitasi adalah Dewan Pers hanya menyelenggarakan, tanpa ikut menentukan isi dari peraturan di bidang pers. Fungsi memfasilitasi sejalan dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers," jelas Arief.

Peran dan fungsi Dewan Pers memfasilitasi pembentukan peraturan, agar organisasi pers tidak membentuk peraturan sendiri-sendiri sehingga berpotensi bertentangan satu sama lain. Adapun dalil pemohon mengenai pelaksanaan uji kompetensi atau sertifikasi kompetensi yang dilakukan Dewan Pers, sudah diselesaikan melalui keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Nomor 235/Pdt/G/2018/PN.Jkt.Pst.

Baca juga: Ketua Umum PWI Pusat Tegaskan Anggotanya tidak Ikut UKW Lembaga Abal-Abal

Terkait dalil para pemohon terkait Pasal 15 ayat 5 UU Pers yang dianggap menimbulkan ketidakjelasan tafsir, sehingga para pemohon tidak bisa menjadi anggota Dewan Pers yang penetapannya melalui putusan presiden. Mahkamah berpendapat keanggotaan Dewan Pers yang ditetapkan melalui putusan presiden tidak mengurangi independensi Dewan Pers.

Pasalnya, proses pemilihan anggota Dewan Pers telah ditentukan dalam Pasal 15 ayat (3) UU Pers. "Anggota Dewan Pers ditentukan sendiri oleh insan pers yang bekecimpung di dunia pers, keberadaan putusan presiden hanya sebagai pengesahan. Presiden tidak dapat campur tangan dalam proses penentuan keanggotaan Dewan Pers," imbuhnya.

Mahkamah menegaskan bahwa meskipun UU Nomor 40 Tahun 1999 telah menjamin kemerdekaan pers, serta penerapan self-regulation, namun kini justru muncul kecenderungan pers yang terlalu bebas. Mahkamah mengingatkan kembali bahwa pers tidak cukup hanya berpegang pada prinsip kemerdekaan, kebebasan dan independensi, namun juga menjalankan fungsi sebagai pilar demokrasi secara bertanggung jawab.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat