Pegadaian MenangAtas Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas
![Pegadaian Menang Atas Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/09/d0d76dd6784652abf5d060ea29101950.jpeg)
MAJELIS Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Muhammad Yusuf memutus perkara gugatan pelanggaran hak cipta tabungan emas yang amar putusannya menyatakan bahwa gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada penggugat.
Diberitakan sebelumnya, PT Pegadaian digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta produk tabungan emas. Tak main-main, nilai gugatan tersebut mencapai Rp322,5 miliar.
Gugatan ini diajukan oleh seseorang bernama Arie Indra Manurung dengan Nomor Perkara: 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang didaftarkan pada 10 Mei 2022. Dalam gugatannya, Arie menyebut sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut ”Goldgram”.
Kepala Departemen Komunikasi PT Pegadaian Basuki Tri Andayani menyatakan bersyukur atas putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan ini membuktikan bahwa perusahaan benar-benar menjunjung tinggi tata kelola perusahan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Baca juga: Gugatan Sengketa Merek, MS Glow Berencana Ajukan Kasasi
“Setiap produk maupun layanan yang dimiliki Pegadaian selalu dirancang dengan cermat. Berbagai kajian dilakukan sebelum diluncurkan kepada masyarakat, misalnya kajian hukum, kajian bisnis maupun kajian risikonya. Setiap produk dan layanan Pegadaian juga selalu mematuhi regulasi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Rabu (8/9).
Dengan keputusan tersebut diharapkan masyarakat tidak ragu-ragu lagi untuk menggunakan produk dan layanan Pegadaian. Sebagai market leader di Industri Pergadaian, PT Pegadaian menjadi rujukan tata kelola bisnis bagi para pelaku bisnis gadai lainnya.
Secara terpisah PT Pegadaian telah mengajukan Gugatan dengan nomor register perkara: 52/Pdt.Sus-Hak Cipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 27 Juni 2022 tentang Pembatalan Pendaftaran atau Pencatatan Ciptaan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, cq Dirjen Kekayaan Intelektual terhadap Surat Pendaftaran atau Pencatatan Ciptaan Nomor 050094, Nomor Permohonan C00201003818, Tanggal 28 Oktober 2010 Tanggal dan tempat diumumkan pertama kali 1 Januari 2010, di Jakarta atas nama Arie Indra Manurung, Jenis Ciptaan Karya Tulis dengan judul “Goldgram”.
Dalam gugatannya, Pegadaian memohon agar majelis hakim menyatakan Surat Pencatatan atau Pendaftaran Ciptaan Jenis Karya Tulis Berjudul Goldgram tersebut tidak memenuhi unsur keaslian sesuai Standar Perlindungan Hak Cipta (standard of copyrightability) vide Pasal 1 Angka 1 , Angka 2 , Angka 3 juncto A Pasal 40 Ayat (1) Huruf a) juncto Pasal 64 Ayat ( 1) dan Ayat (2 ) serta Pasal 72 UU Nomor 28 Tahun 2014. (Des/OL-09)
Terkini Lainnya
Dukung Transformasi Digital di Indonesia, Pegadaian Hadir di Event Tech In Asia Product Development Conference 2024
UMKM Binaan Pegadaian Bisa Pasarkan Produk di The Gade Preneur Space
Dorong Pengurangan Sampah, PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Gandeng Bank Sampah
Udin Salahudin Mengusung Program Halal Lifestyle di PT Pegadaian
Toko Retail Emas Ini Terus Ekspansi Bisnis Hingga Daerah
PT Pegadaian Resmikan The Gade Tower
Dana Pemda di Bank Rp192,6 Triliun Dapat Dioptimalkan
Sinergitas LW Doa Bangsa dan BJB Syariah dalam Pengelolaan Wakaf di Daerah
Soal Tapera, Menteri PU-Pera Tunggu Usulan dan Arahan DPR RI
BP Tapera Ungkap Kembalikan Rp4,2 Triliun ke Pensiunan PNS
Jokowi Yakin Masyarakat Rasakan Manfaat dari Iuran Tapera
Kembali Serukan Menabung, BWS Adakan Sosialisasi Keuangan di SMK Punama 2 Jakarta
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap