visitaaponce.com

Pembebasan Bersyarat Diobral, KPK Bakal Minta Hakim Cabut Hak Koruptor

Pembebasan Bersyarat Diobral, KPK Bakal Minta Hakim Cabut Hak Koruptor
Wakil Ketua Alexander Marwata(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta hakim pengadilan tipikor untuk mencabut hak koruptor. Hal ini disampaikan karena banyaknya narapidana korupsi yang bebas bersyarat.

"Mungkin ke depan kalau misalnya ada terdakwa korupsi yang tidak kooperatif dan lain-lain misalnya dalam tuntutan mungkin akan kita tambahkan. Kalau itu pejabat publik yaitu tadi mencabut hak dipilih dan mencabut supaya terdakwa tidak mendapatkan haknya selaku terpidana, itu bisa dicabut," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Jakarta, Rabu (7/9).

Sebelumnya diketahui, sejumlah napi tindak pidana korupsi dibebaskan dari penjara pada hari yang sama, Selasa (6/9). Beberapa di antaranya mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari; mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah; mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali; mantan hakim MK, Patrialis Akbar; dan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Begitu juga mantan Dirut Jasa Marga, Desi Arryani; dan Mirawati Basri.

"Sedikitnya 23 koruptor ramai-ramai dibebaskan, bersyarat dari penjara," kritiknya.

Baca juga: Presiden Lantik Azwar Anas Sebagai Menteri PAN-RB

Mereka menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan bersayarat. Mereka semua wajib mengikuti beberapa kegiatan terkait pembinaan sampai masa hukumannya berakhir.

Alex mengakui pemberian pembasan bersyarat bukan kewenangan KPK. Hal ini mengingat Mahkamah Agung (MA) telah mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Aturan itu memperketat pemberian remisi bagi terpidana tindak pidana khusus, seperti korupsi, terorisme, dan narkoba.

Selain itu, dalam UU Pemasyarakatan yang disahkan pada 7 Juli 2022, narapidana tanpa terkecuali berhak mendapat remisi, cuti, bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat.

Meski demikian, Alex mengingatkan efek jera terancam tidak tercapai jika pembebasan bersyarat terus berlanjut. (Ssr)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat