Sidang Dakwaan, Surya Darmadi Rugikan Negara Rp78,8 triliun
![Sidang Dakwaan, Surya Darmadi Rugikan Negara Rp78,8 triliun](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/09/9ea695f9252a67e3ce87efe3cb9d77fd.jpg)
PEMILIK Darmex Group Surya Darmadi didakwa melakukan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004—2022 yang merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga Rp78,8 triliun serta melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang 2005-2022.
"Terdakwa Surya Darmadi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan H. Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999—2008 secara melawan hukum," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Bima Suprayoga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini.
Karena perbuatannya tersebut, Surya Darmadi memperoleh keuntungan sebesar Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar AS (sekitar Rp117,617 miliar dengan kurs Rp14.915,00).
Jaksa mengatakan bahwa terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640,00 dan 7.885.857,36 dolar AS berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300,00 berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada pada tanggal 24 Agustus 2022.
Surya Darmadi dalam surat dakwaan disebut sebagai pemilik dari Darmex Group yang terdiri dari 11 perusahaan yang berlokasi di Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Jakarta dan Bekasi dan bergerak di usaha perkebunan dan pengolahan kelapa sawit dan turunannya, pengangkutan serta properti.
Sebagai pemegang saham mayoritas, Surya menempatkan keluarganya yaitu SIanto Wetan dan Alisati Firman serta karyawan bernama Herry Hermawan, Tovariga Ginting, dan Putri Ayu sebagai direksi maupun komisaris pada PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari sehingga pengambilan keputusan operasional dan keuangan perusahaan seluruhnya atas keputusan Surya Damadi, termasuk untuk melakukan usaha perkebunan sawit di Indragiri Hulu.
Baca juga: DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi
Atas perbuatannya, Surya Darmadi didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain melakukan dugaan tindak pidana korupsi, Surya Darmadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pada tahun 2005—2010 dan 2010—2022 dari keuntungan yang diperolehnya dalam dari tindak pidana korupsi.
Jaksa mengungkapkan hasil tindak pidana korupsi melalui PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari. Selanjutnya ditempatkan dan ditransfer ke PT Darmex Plantations dalam bentuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal ke PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, PT Asset Pacific, dan ke perusahaan lain milik terdakwa Surya Darmadi," ungkap jaksa.
Harta kekayaan yang diperoleh sebesar Rp7.593.068.204.327,00 dan 7.885.857,36 dolar AS, kemudian dibelanjakan ke bentuk-bentuk lain atas nama Surya Darmadi maupun pihak lain.
Atas perbuatannya, Surya Darmadi diancam pidana Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Surya juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atas dakwaan tersebut, Surya Darmadi akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada hari Senin (19/9). (Ant/OL-4)
Terkini Lainnya
40 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Meranti Disita KPK
Polri: Bandar Judi Online Akan Dijerat TPPU
Pengamat: Pemberantasan Judi Daring Perlu Langkah Konkret
Pengusaha Batu Bara Said Amin Diperiksa Terkait Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Mantan Bupati Kukar
104 Kendaraan, Tanah, dan Uang Miliaran Disita KPK Terkait Gratifikasi dan TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Bareskrim Kebut Berkas TPPU Panji Gumilang
37 Saksi Diperiksa KPK untuk Bongkar Gratifikasi dan TPPU Eks Bupati Kepulauan Meranti
KPK Periksa Pengusaha Batu Bara Said Amin Terkait Sumber Dana Mobil Rita Widyasari
KPK Nilai Permintaan Pergantian Majelis Hakim Gazalba Saleh Sesuai KUHAP
KPK Pelajari untuk Menindaklanjuti Verzet Gazalba Saleh
Verzet Gazalba Diterima, KPK: Tak Ada Intervensi
Verzet Kasus Gazalba Saleh Dikabulkan, KPK: Alhamdulillah
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Mengapa Nama Ibu tidak Tertulis di Ijazah?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Gerakan Green Movement Sabuk Hijau Nusantara Tanam 10 Ribu Pohon di IKN
Gandeng Benihbaik, Bigo Live Gelar Kampanye Dukung Yayasan Kanker Indonesia
Bantu Penyandang Penyakit Langka Cornelia de Lange Syndrome dengan Solo Cycling
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap