visitaaponce.com

ATRBPN Optimalisasi Program PTSL Bisa Tekan Mafia Tanah

ATR/BPN: Optimalisasi Program PTSL Bisa Tekan Mafia Tanah
Barang bukti berupa sertifikat tanah saat pengungkapan kasus pemalsuan.(Antara)

KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya memerangi mafia tanah dengan cara mendaftarkan seluruh bidang di Indonesia melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dari target 126 juta bidang tanah di Indonesia untuk didaftarkan, saat ini sudah terdaftar 81,5 juta bidang tanah. Pendaftaran tanah tersebut bertujuan agar masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum terhadap tanah.

"Ini sudah terdaftar 81 juta tanah. Merupakan pencapaian yang cukup besar. Diharapkan di 2025 seluruh Indonesia sudah terdaftar bidang tanahnya,” ujar Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Widodo dalam keterangannya, Selasa (13/9).

Baca juga: Presiden: Kalau Masih Ada Mafia Tanah, Gebuk!

Menurutnya, apabila target terdaftarnya seluruh bidang tanah di Indonesia tercapai, bisa mempersempit ruang mafia tanah untuk melakukan berbagai macam modus. Masyarakat juga diminta menjaga sertifikat tanah dan jangan sembarangan memberikan kepada orang tidak berkepentingan.

"Lalu, tanah yang ada supaya dipasang patok-patok tanda batas, kemudian dengan memanfaatkan tanah sesuai kebutuhan agar tidak telantar," imbuhnya.

Baca juga: Data Negara Diretas, Pengamat: Segera Sahkan UU PDP

Selain itu, dengan tanah yang sudah terdaftar, masyarakat juga akan merasa aman karena memiliki kepastian hukum dengan adanya sertipikat tanah.

"Program pendaftaran ini sangat membantu masyarakat untuk segera memiliki sertifikat atas tanahnya. Ini (PTSL) juga suatu pengamanan terhadap aset mereka,” tutur Widodo.

Selain memaksimalkan program PTSL, Kementerian ATR/BPN juga melakukan kolaborasi dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait dan aparat penegak hukum. Kolaborasi ini diharapkan mempersulit mafia tanah untuk melancarkan aksi kriminal.(OL-11)
 




Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat