PPATK Sebut Transaksi Judi Online Mencapai Rp155,459 Triliun
KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan temuan analisis transaksi judi online. Pada 2022 misalnya PPATK menganalisis sebanyak 312 rekening dengan nilai Rp836 miliar dan telah dibekukan.
"Untuk judi online PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terkait dengan judi online dan temuannya memang sudah luar biasa besar dan total transaksi yang sudah dibekukan oleh PPATK sejak di tahun 2022 saja ada 312 rekening isinya Rp836 miliar," ujarnya.
Ivan yang memaparkan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Selasa (13/9) juga menerangkan PPATK sudah menerima laporan terkait dengan transaksi judi online dengan total Rp155,459 triliun.
Transaksi yang dilaporkan kepada PPATK dianalisis 121 juta transaksi judi online. "Kami sudah melakukan analisis sebanyak 139 analisis tahun 2020- 2022 saja sudah mengeluarkan 65 analisis. Itu kami sudah kami sampaikan kepada aparat penegak hukum"
PPATK menemukan memang pelaku judi online melibatkan pihak banyak pihak yang bervariasi. "Kita sudah lakukan analisis sedemikian dalam dan Insyaallah akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan itulah melahirkan pembekuan penghentian transaksi," imbuhnya.
Baca juga: IPW Pertanyakan Polda Metro Jaya beri Bantuan Hukum AKBP Jerry
Selain itu Ivan menjawab penilaian DPR yang menilai PPATK lebih memilih memberikan pernyataan kepada publik dari pada dengan DPR sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Kami selalu mencoba dan selalu sangat memahami bahwa PPATK memang marwahnya tidak bisa memberikan statement sesukanya. Memang beberapa kali konfirmasi terkait pemblokiran transaksi di beberapa kasus. Kami hanya katakan ada, ada tidak ada, ada tidak ada hanya sebatas itu. Mungkin terjemahan publik, pihak tertentu ke mana-mana itu di luar dari kuasa kami," jelasnya.
Ketua rapat Komisi III DPR Bambang Wuryanto meminta PPATK untuk lebih dulu berdiskusi dengan DPR sebelum mengeluarkan pernyataan di tengah publik khususnya menyoal analisis tindak pencucian uang. Hal ini agar menghindari kegaduhan publik sekaligus PPATK tetap tunduk pada aturan.
"Kalau saya tanya user kalian itu siapa, customer kalian itu siapa. Maka salah satu jawabannya DPR khususnya Komisi III dan preside. Maka kalau kalian punya laporan jangan langsung ke publik, inj saran saya.
Advokat kita periksa laporan keuangannya kita periksa, ributlah. Jadi jangan dibuka ke publik dulu, diskusikan, pastikan," tukasnya. (OL-4)
Terkini Lainnya
Polres Cianjur Ungkap Beberapa Kasus Praktik Judi Online
Polisi Sasar Pelajar SMA Berantas Judi Online di Bogor
Budi Arie Beberkan Identitas Bandar Judi Online, DPR: Buka Semua Data!
2 Selebgram Tak Hanya Promosi Judi Online, Salah Satunya Terancam Pasal Berlapis
PKS DKI: Pecat Anggota DPRD yang Main Judi Online
2 Selebgram di Bogor Kembali Ditangkap Akibat Judi Online
Pegawai Kominfo Main Judi Online bisa Terancam Dipecat
Banyak yang Terlibat Judol, MUI Sebut Mentalitas Anggota DPR Bermasalah
Permainan Makelar dalam Kasus Korupsi Lahan di Rorotan
1.000 Orang Legislator Diduga Terlibat dalam Judi Online
Pengguna PayLater Indonesia Alami Peningkatan pada Berbagai Kelompok Usia
Polri: Pemain Judi Online di Indonesia Capai 2,37 Juta Orang
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap