visitaaponce.com

Irjen Napoleon Bersyukur tak Berurusan dengan Kasus Sambo

Irjen Napoleon Bersyukur tak Berurusan dengan Kasus Sambo
Irjen Napoleon Bonaparte (tengah)(medcom.id/Theofilus Ifan )

MANTAN Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte bersyukur dihukum 5,5 bulan penjara. Hukuman itu terkait penganiayaan terhadap Muhammad Kece (M Kece).

"Nampaknya Allah sedang menyelamatkan saya dari kekufuran," kata Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9).

Napoleon enggan memerinci kekufuran yang dimaksud. Namun dia mengindikasikan kasus penembakan yang dilakukan bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Iya (kasus Sambo). Sudah lah, Alhamdulilah saya selamat dari hal kotor dan kufur itu," papar dia.

Baca juga: Napoleon Bonaparte akan Divonis dalam Kasus Penganiayaan M Kece, Hari Ini

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte divonis hukuman penjara kurang dari satu tahun. Napoleon terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Muhammad Kece (M Kece).

"Menjatuhkan pidana lima bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9).

Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece (M Kece) di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada 26 Agustus 2021. Napoleon melumuri tinja manusia ke wajah M Kece karena kekesalannya atas pernyataan M Kece yang diduga menghina agama Islam.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat