Kejagung Diminta Periksa Pejabat Kemendag di Kasus Korupsi Impor Besi
![Kejagung Diminta Periksa Pejabat Kemendag di Kasus Korupsi Impor Besi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/10/01e07f4e1ab57a9a7934f0fa8e6d0065.jpg)
KOMUNITAS Aktivis Muda Indonesia (KAMI) menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (5/10) siang. Mereka meminta Korps Adhyaksa segera meningkatkan status hukum salah satu pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjadi tersangka.
Pengunjuk rasa yang berjumlah sekitar 200 orang juga membentangkan sejumlah spanduk tuntutan agar perkara tersebut segera dituntaskan. Pejabat yang dimaksud ialah VA, salah satu direktur di Kemendag.
Ketua Umum PB KAMI, Sultoni mengatakan pihaknya menuntut VA sebagai tersangka bukan tanpa alasan. Menurut dia, VA adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus impor besi dan baja yang merugikan negara Rp23,6 triliun.
"Dia juga sudah dipanggil Kejaksaan Agung sebanyak dua kali. Tetapi hingga saat ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka," kata Sultoni.
KAMI meminta Kejaksaan Agung berani menyelesaikan perkara tersebut. "Kita tuntut Kejaksaan Agung dua kali 24 jam. Jika tidak mampu menersangkakan dan juga menangkap, kita akan gelar aksi yang lebih besar lagi," tandasnya.
Secara terpisah, Ketua Harian DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Jerry Massie menyebut publik sedang menunggu keberanian Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menetapkan VA sebagai tersangka dugaan korupsi impor besi atau baja.
"Keberanian dan ketegasan Kejaksaan Agung sedang ditunggu publik. Jangan sampai kasus ini menurunkan kredibilitas Kejaksaan Agung. Semua yang terlibat harus dihukum sesuai UU yang berlaku," tegasnya.
Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Kasubdit Perizinan Impor Kemendag Chandra (sudah meninggal dunia), Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia Taufik (T) dan pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia (MLI) Budi Hartono Linardi (BHL).
Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan 6 tersangka korporasi, yaitu PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU. Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Pasal 3 atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (J-2)
Terkini Lainnya
Mendag Sebut Pengawasan di SPPBE Cimahi Dilakukan Ketat
Rilis Trade Expo 2024, Kemendag Targetkan Transaksi Rp243 Miliar
Kemendag dan Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pengawasan Pengisian Elpiji
Dugaan Pengurangan Volume Elpiji, Pemerintah Ajak Masyarakat Ikut Mengawasi
Kemendag Ancam Tindak Pidana SPBE yang Kurangi Volume Gas Elpiji 3 Kg
Mendag Minta Pemda Ikut Awasi Pelaku Usaha Elpiji Nakal
Uang Rp1 Triliun PT Taspen Diputar ke 3 Jenis Investasi Fiktif
KPK Isyaratkan segera Tahan Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes
Pengusutan Perkara Lain Firli Bahuri Dianggap Upaya Penundaan Kasus yang Berjalan
Kasus Korupsi Rp3,7 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka
Dua Mantan Pejabat Bank NTT jadi Tersangka Kasus Perbankan
Pegiat Antikorupsi: Koordinasi KPK dan Polri-Kejaksaan Agung Memang tidak Baik
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap