visitaaponce.com

Jaksa Eksekusi 150 Bidang Tanah Benny Tjokro di Tangerang

Jaksa Eksekusi 150 Bidang Tanah Benny Tjokro di Tangerang
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Ketut Sumedana(MI/Solmi)

TIM jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan sita eksekusi aset terpidana kasus megakorupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero), Benny Tjokrosaputro, berupa 150 bidang tanah di Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, proses sita eksekusi itu berlangsung di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Menurut Ketut, 150 bidang tanah itu tersebar di dua lokasi, yakni Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisauk, dan Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk.

Di Desa Mekarwangi, lanjut Ketut, aset Benny yang disita sebesar 99 bidang tanah dengan luas 650,290 meter persegi. Adapun 51 bidang tanah lainnya terletak di Desa Dangdang dengan luas 632,588 meter persegi.

Adapun salah satu dasar pelaksanaan sita eksekusi itu adalah putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 lalu atas nama Benny Tjokrosaputro.

"Dengan amar salah satunya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Kamis (13/10).

Baca juga: Kejagung Angkat Bicara Terkait Tudingan Pengacara Ferdy Sambo

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," sambungnya.

Setelah disita eksekusi, Ketut menjelaskan aset-aset Benny itu dititipkan kepada Camat Cisauk untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan Kecamatan Cisauk.

"Adapun aset tersebut akan dilakukan pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana," tandas Ketut.

Sebelumnya pada akhir September lalu, jaksa juga melaksanakan sita eksekusi terhadap 100 bidang tanah milik Benny di Kabupaten Tangerang. Selain Jiwasarya, aset-aset yang disita itu juga terkait perkara megakorupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Diketahui, Benny dihukum seumur hidup dalam skandal Jiwasraya. Ia juga dijatuhi hukuman pidana uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun. Kasus tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp16 triliun.

Sementara itu, dalam kasus ASABRI yang merugikan negara Rp22 triliun, Benny masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat