visitaaponce.com

PB KAMI Minta Kejagung Adil Tangani Kasus Impor Besi Baja

PB KAMI Minta Kejagung Adil Tangani Kasus Impor Besi Baja
Demo mendesak penuntasan kasus korupsi impor besi dan baja di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (20/10).(Ist)

PENANGANAN dugaan kasus korupsi terkait impor besi dan baja oleh Kejaksaan Agung disorot. Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) mendesak Korps Adhyaksa bersikap adil dan menjunjung tinggi asas persamaan semua orang di hadapan hukum.

"Kejaksaan Agung hanya mengorbankan pegawai rendahan," kata Ketua Umum PB KAMI Sultoni di sela-sela aksi di depan Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (20/10).
 
Dalam aksi serupa pada Rabu (5/10), KAMI juga meminta kejaksaan meningkatkan status hukum salah satu pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjadi tersangka. Pejabat yang dimaksud ialah VA, salah satu direktur di Kemendag.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan 4 orang tersangka, yaitu Kasubdit Perizinan Impor Kemendag Chandra (meninggal dunia), Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tahan Banurea (TB), manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia Taufik (T), dan pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia (MLI) Budi Hartono Linardi (BHL). Kejagung juga menetapkan 6 tersangka korporasi, yaitu PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU.

Baca juga: Kejagung Periksa 2 Pegawai Bea Cukai dalam Perkara Korupsi Impor Besi Baja

Sultoni menegaskan, Tahan Banurea hanya menjadi korban proses hukum yang zolim dan diskriminatif. Bahkan, Tahan Banurea terkesan menjadi tumbal untuk melindungi oknum pejabat Kemendag yang sejatinya layak dimintai pertanggungjawaban atas masuknya besi dan baja impor dari negara yang merugikan negara Rp23,6 triliun.

Menurut dia, Izin impor besi dan baja itu disetujui VA selaku pihak yang menyetuji kebijakan impor besi dan baja dari Tiongkok, yang kemudian berujung korupsi. "Dia saat ini masih bebas berkeliaran."

Sultoni juga mempertanyakan status hukum VA. Padahal, pada 24 Februari 2022, VA telah dipanggil secara resmi oleh jaksa penyidik untuk diperiksa. Surat panggilan pemeriksaan itu ditandatangani Direktur Penyidikan (Dirdik) Supardi, yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Oleh karena itu, terang Sultoni, pihaknya meminta Kejaksaan Agung berani dan tidak terkesan melindungi VA dengan melakukan proses hukum. "Buktikan penanganan kasus impor besi dan baja tajam ke atas humanis ke bawah. Jangan hanya staf saja yang dikorbankan."

Kejagung juga harus adil tangani kasus impor besi dan baja serta tidak diskriminasi. Penanganan kasusnya pun jangan sampai mencederai kepercayaan publik.

"Kami juga akan mendatangi DPR khususnya Komisi III agar segera panggil Jaksa Agung ST Burhanuddin dan JAM-Pidsus berkaitan dengan kasus impor besi dan baja. Kami juga mendorong agar KPK untuk mengambil alih kasus ini," tandasnya. (J-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat