visitaaponce.com

Langkah Reformasi Diperlukan demi Menegakkan Hukum

Langkah Reformasi Diperlukan demi Menegakkan Hukum
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan(ANTARA FOTO: Moch Asim)

BANYAKNYA petinggi lembaga penegak hukum yang diduga melakukan berbagai kejahatan merupakan potret buruk di negeri ini. Presiden Joko Widodo pun harus turun tangan untuk membenahi persoalan yang saat ini boleh dikatakan dalam kondisi darurat.

Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan mengungkapkan pihaknya telah membuat catatan khusus, Presiden berhasil dalam memimpin bangsa ini. Namun, dalam bidang hukum di catatan tersebut, Presiden masih sangat lemah. Hal ini telah disuarakan Peradi sejak dulu.

“Dalam kondisi seperti ini kami sepakat bahwa keadaannya sudah darurat. Kalau sudah darurat, Presiden harus ambil alih dalam penegakan hukum ini. Presiden harus membuat policy dalam penegakan hukum di semua lini kementerian dan lembaga negara,” kata Otto di sela-sela seminar nasional bertajuk Darurat Peradaban Hukum: Sejauh Mana Kewenangan Presiden terhadap Lembaga Yudikatif.

Acara tersebut diselenggarakan Peradi dan Universitas Krinawipayana (Unkris), Rabu (19/10). Hadir pula sebagai narasumber, yakni mantan hakim agung Gayus Lumbuun, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Unkris Hartanto, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.

Otto mengharapkan seminar ini dapat memberikan sumbangsih pemikiran dalam bentuk rekomendasi penegakan hukum kepada pimpinan pemerintahan untuk segera membentuk tim khusus guna merespons darurat peradaban hukum. Langkah reformasi juga diperlukan demi menegakkan kembali hukum sebagai panglima tertinggi.

Adapun Gayus menilai kondisi peradaban hukum negeri ini sangat darurat dan mengkhawatirkan karena banyak kasus-kasus yang melibatkan sejumlah petinggi atau pejabat lembaga penegak hukum. Kondisi ini juga terjadi di lembaga yudikatif.

Kasus teranyar yang disorot publik, terang dia, ialah penangkapan Hakim Agung Sudrajat Dimyati oleh KPK karena diduga menerima suap, pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo dkk, hingga mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa yang terjerat kasus narkoba.

“Yang hari ini harus dilakukan adalah bagaimana Presiden bisa membenahi lembaganya (yudikatif),” kata dia.

Menurutnya, Presiden harus turun tangan melakukan pembenahan lembaga yudikatif sebagaimana kewenangan yang dimiliki. Adapun yang tidak boleh adalah ikut campur dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan hakim. “Presiden menugaskan kepada Menkopolhukam untuk melakukan reformasi hukum,” ujarnya.

Salah satu yang harus dilakukan, lanjut Gayus adalah mengevaluasi semua hakim di semua tingkatan, yakni pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung (MA). Ini untuk mencari hakim-hakim yang benar-benar berintegritas yang kemudian menjadi pemimpin di tingkatan tersebut.

Kemudian, imbuh Gayus, Presiden perlu membentuk lembaga eksaminasi nasional agar putusan-putusan kontroversial karena adanya permainan hakim bisa ditinjau ulang. Ini juga untuk menyelesaikan para korban yang dirugikan akibat putusan menyimpang itu. (J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat