Cerita Adik Brigadir J Dilarang Menggendong Jenazah Kakaknya
ADIK kandung Brigadir J, Bripda Mahareza Rizky Hutabarat, menangis saat menceritakan bahwa dirinya tidak diperbolehkan menggendong jenazah kakaknya ke peti mati saat berada di RS Polri, Jakarta Timur.
Hal tersebut diungkapkan Bripda Rizky ketika menjadi saksi dalam persidangan Bharada E, dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
Berawal dari Bripda Rizky mendapatkan berita duka soal kematian kakaknya, Brigadir J, yang saat itu dibawa menuju RS Polri. Setibanya di RS Polri, dia dilarang untuk melihat jenazah Brigadir J oleh anggota kepolisian berpangkat Komisaris Besar (Kombes).
Akan tetapi, saat ditanya lebih jauh siapa anggota polisi dengan pangkat Kombes tersebut, Bripda Rizky mengaku lupa soal kepastian identitasnya.
Baca juga: Bharada E Sungkem ke Orangtua Brigadir J
"Saat saya sedikit ngotot, 'saya kan adiknya'. Terus dijawab 'sudah tunggu sini saja, kamu enggak usah masuk. Kamu sabar'," jelas Bripda Rizky saat memberikan kesaksian.
Pada akhirnya, dirinya pun mentaati perintah tersebut. Tangis Bripda Rizky pecah saat dirinya menceritakan permohonan kepada anggota polisi yang menjaga jenazah Brigadir J, agar dapat menggendong jenazah kakaknya.
"Saat mau dipindahkan ke dalam peti, pun saya berteriak juga. 'Izin komandan, ini abang saya, biarkan saya menggendong dia terakhir kali'," tutur Rizky sembari menahan tangis.
"Komandan, saya benar-benar izin, komandan. Saya ingin menggendong abang saya terakhir kali, sebelum dimasukkan ke dalam peti," imbuhnya.
Baca juga: Sambo dan Putri Sempat Bertengkar di Magelang Lantaran Wanita Simpanan
Permintaan tersebut hanya direspons dengan perintah untuk meninggu dan dilarang melihat jenazah Brigadir J. Bripda Rizky juga mengaku dilerai oleh anggota polisi lain berinisial AKBP Hendrik.
Adapun Rizky mengaku baru diperbolehkan masuk ke ruang autopsi RS Polri, setalah jenazah Brigadir J masuk ke dalam peti mati.
"Pas saya masuk, sudah dimasukkan, sudah rapi di dalam peti, baru saya baru boleh melihat almarhum. Saya lihat bentar, saya berdoa, saya juga masih mendengar 'sudah belum sih, sudah belum sih', ada suara seperti itu," ungkap dia.
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, para tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Ricard Eliezer dan Kuat Maruf, didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.(OL-11)
Terkini Lainnya
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Ayah Rizky Dihadirkan di Persidangan
KPK: Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Buat Kekacauan Persidangan Tipikor
Pasukan Khusus Rusia Bebaskan Dua Penjaga Penjara dan Tewaskan Beberapa Penyandera di Rostov-on-Don
Buron Kasus KDRT di Jakarta Utara Dijebloskan ke LP Cipinang
Donald Trump Menyelesaikan Wawancara Pra-Hukuman dengan Departemen Probasi New York
KPK Bakal Hadirkan Andi Arief di Persidangan Korupsi Eks Kader Demokrat
Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Suharto Dinilai Tak Layak jadi Waka MA
Polri: Sanksi Demosi Richard Berlaku Sejak Vonis Sidang Etik Kemarin
Sambo Perintahkan Ambil Senjata Api Milik Brigadir J untuk Eksekusi
Penasihat Hukum Richard Eliezer Hadirkan Tiga Ahli dalam Persidangan
30 Jaksa Siap Bekerja Profesional di Sidang Kasus Sambo
Polisi Belum Periksa Istri Irjen Ferdy Sambo Terkait Tewasnya Brigadir J
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap