visitaaponce.com

Menkeu Pemerintah Monitor PHK Massal di Industri Garmen

Menkeu: Pemerintah Monitor PHK Massal di Industri Garmen
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati(AFP)

TREN Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara masif yang terjadi pada industri garmen atau tekstil, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah akan terus memonitor hal ini.

"Kita akan monitor fenomena PHK tersebut secara spesifik bersama K/L yang lain," ungkapnya dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) IV Tahun 2022, Kamis (3/11).

Lebih lanjut, sampai saat ini, Sri Mulyani mengatakan bahwa sektor tekstil masih menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, bahkan memberikan kontribusi terhadap kinerja ekspor.

Menurutnya, ekspor pakaian jadi dan aksesori dengan kode HS61 masih tumbuh pada September 2022 sebesar 19,4%, diikuti ekspor pakaian jadi dan aksesoris non-rajutan dengan kode HS62 yang juga tumbuh 37,5%.

Baca juga: Menkeu: PMI Manufaktur RI Masih Berada di Zona Ekspansif

Selain itu, ekspor produk tekstil lainnya seperti alas kaki dengan kode HS64 juga masih tumbuh 41,1% pada periode sama, yang menandakan produksi di sektor garmen tekstil tidak mengalami gangguan berarti.

"Kita juga terus mendorong LPEI sebagai SMV Kemenkeu untuk melakukan diversifikasi destinasi ekspor. Di sisi lain kita juga terus melihat kemampuan kita untuk menjaga risiko dari perlambatan ekonomi negara maju," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menduga saat ini hal yang tengah terjadi di perusahaan tekstil ialah perusahaan melakukan realokasi pabrik seiring dengan membaiknya kondisi infrastruktur di tempat lain di Indonesia, atau bahkan bisa saja pengusaha ingin mencari kawasan dengan upah buruh yang lebih baik.

"Dengan infrastruktur yang makin baik dan terhubung, maka terjadi realokasi pabrik untuk mencari kondisi yang relatif kondusif dari upah. Kita akan perhatikan detail fenomena realokasi posisi manufaktur Indonesia, dari daerah yang upahnya tinggi ke rendah," pungkasnya. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat