visitaaponce.com

Terdakwa Tunggal Pelanggaran HAM Berat Paniai Dituntut 10 Tahun Penjara

Terdakwa Tunggal Pelanggaran HAM Berat Paniai Dituntut 10 Tahun Penjara
Suasana sidang perdana pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua Barat, dengan terdakwa Mayor Infantri (Purn) Isak Sattu(MI/Lina Herlina )

TERDAKWA tunggal Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, mantan Perwira Penghubung Kodim 1705/Paniai, dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam perkara pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, Senin (14/11) di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus.

Sebanyak tujuh orang jaksa yang hadir dalam sidang membaca berita acara penuntutan terdakwa secara bergilir dan menyebutkan dalam fakta sidang diketahui, jika pada 7 dan 8 Desember 2014, Danramil 1705-02/Enarotali tidak ada di Paniai dan terdakwa sempat dimintai izin serta meminta Pabung (Perwira Penghubung) untuk melihat-melihat pasukan.

"Secara prinsip komando ada di Danramil, namun apabila tidak ada di tempat, maka berdasarkan kepangkatan atau pola militer, maka anggota Koramil akan mematuhi Pabung berdasarkan kepangkatan, mengingat situasi tidak memungkinkan. Dandim juga tidak di tempat, maka berdasarkan kepangkatan, sebagai Pabung bisa mengambil langkah taktis terhadap anggota Koramil 1705-02/Enarotali," urai Jaksa.

Dengan demikian menurut Jaksa, dakwaan terhadap terdakwa terpenuhi secara keseluruhan, dan terbukti secara hukum melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat secara sah yang diatur dalam dua dakwaan.

Dakwaan pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b jo Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Karena dakwaan kesatu telah terpenuhi, maka kami dari penuntut umum menyebutkan jika terdakwa juga disebut memenuhi dakwaan kedua, karena dakwaan bersifat komulatif, yaitu sesuai Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b jo Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," sebut jaksa Muhammad Ridwan.

Terdakwa juga sebagai Pabung, disebut harusnya tahu sebagai komando efektif. Sebagai Pabung harusnya tahu dan bisa mencegah ancaman teritorial di wilayahnya dan mengkoordinasikan hal yang terjadi dengan institusi lainnya. Pabung juga harusnya bisa mendeteksi kondisi di wilayah teritorialnya.

Baca juga: KY Bentuk Satgasus untuk Dalami Sejumlah Kasus Suap di MA

"Jadi, semua unsur dalam dakwaan satu dan dua terpenuhi. Selama persidangan, tidak ada alasan bagi terdakwa, sehingga harus dinyatakan bersalah sebagai mana yang didakwakan, sehingga harus dijatuhi hukuman pidana," lanjut Ridwan.

Sehingga jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Isak Sattu telah terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat terhadap kemanusiaan, sebagai mana terlihat, semua korban adalah warga sipil, empat meninggal dunia dan 10 terluka.

"Maka penuntut umum menuntut agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Isak Sattu hukuman penjara 10 tahun dan membebani biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5 ribu," tegas Ridwan.

Jaksa juga membacakan hal-hal pertimbangan menentukan hukuman pidana kepada terdakwa baik yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan diantaranya, karena dianggap tidak mampu mendeteksi kejadian di Kabupaten Paniai. Tidak mampu melakukan koordinasi dengan instasi lain. Dan tidak mampu mengendalikan situasi yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Yang meringankan diantaranya, yaitu belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa kooperatif, tidak berbelit-belit, sudah mengabdi 30 tahun, pernah terima satya lencana kesetiaan, mengabdi sebagai pelayan agama di Gereja, berusia lanjut dan korban menurut pemerintah sana sudah diberi santunan.

Sebelum sidang diakhiri, Hakim Ketua Sutisna Sawati menanyakan terdakwa apakah akan melakukan pembelaan atau tidak, terdakwa menyebutkan akan membuat pembelaan bersama kuasa hukumnya.

Dan sidang akan dilanjutkan 21 November mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat