visitaaponce.com

Akademisi Sayangkan Mundurnya Widodo E dari Seleksi Jabatan Dirjen Imigrasi

Akademisi Sayangkan Mundurnya Widodo E dari Seleksi Jabatan Dirjen Imigrasi
Dr Oce Madril, akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).(dok.ist)

KEPUTUSAN Plt Dirjen Imigrasi Prof Widodo Ekatjahjana mundur dari seleksi terbuka jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi disesalkan sejumlah pihak. Mengingat, sederet prestasi dan gebrakan di tubuh Imigrasi telah lahir semasa kepemimpinan Widodo.
 
Akademisi Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Oce Madril menyayangkan mundurnya Widodo dari bursa Dirjen Imigrasi. Menurutnya, ada banyak kemajuan yang dilakukan Prof Widodo selama memimpin Ditjen Imigrasi. Meski begitu, kata dia keputusan Widodo itu harus dihormati.

"Terutama beberapa waktu belakangan ini, Prof Widodo berhasil menjawab teguran Presiden agar Imigrasi melakukan inovasi dan berperan dalam mendukung iklim investasi," ujar Oce Madril, Jumat (25/11/2022).

Oce menambahkan, semasa kepemimpinan Widodo, Imigrasi berhasil mengukir sejarah penerimaan PNBP sebesar Rp3,6 triliun. Angka ini terbesar dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut, kata dia menunjukkan kinerja yang positif jajaran Ditjen Imigrasi di bawah kepemimpinan Widodo Ekatjahjana.

Selain itu, Widodo kata dia juga berhasil membuat kebijakan yang ramah terhadap investor, seperti kebijakan second home visa bagi kalangan tertentu.

"Hal penting yang harus dicatat bahwa Prof Widodo adalah seorang pakar hukum, sehingga dia sangat paham akan berbagai aturan yang kadang dapat menghambat ruang gerak inovasi pelayanan Imigrasi. Di sisi lain, dia sangat paham bagaimana membuat inovasi kebijakan hukum. Buktinya, lahir serangkaian kebijakan yang inovatif," kata Oce Madril.

Seleksi calon Dirjen Imigrasi sendiri digelar terbuka untuk kalangan non PNS, sehingga turut diramaikan dari pihak swasta. Salah satu nama calon yang menjadi sorotan adalah Dirut Krakatau Steel, Silmy Karim. Silmy diketahui memiliki harta kekayaan yang berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Maret 2021, sebesar Rp205 miliar.

Sementara, pakar hukum tata negara Universitas Padjajaran, Indra Perwira menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, pihak swasta tak bisa menduduki jabatan dirjen. Pihak swasta hanya boleh masuk ke dalam pemerintahan untuk jabatan-jabatan politik tertentu.

"(Swasta bisa menduduki jabatan) Seperti menteri, kepala badan, komisioner dan sebagainya. Sementara jabatan dirjen itu adalah jabatan karier (jabatan tinggi utama/madya) yang hanya dapat diisi oleh PNS melalui seleksi terbuka," ujar Indra.

Ikutnya swasta dalam seleksi jabatan Dirjen Imigrasi, kata dia menyalahi aturan. Sebab sesuai Undang-Undang ASN, swasta tidak bisa ikut seleksi terbuka untuk jabatan yang ada di lingkungan kementerian negara.

"Jujur saya tidak paham tujuan politiknya, tapi kalau ini dilakukan lambat laun pejabat setingkat direktur dan subdit (kasubdit) bisa diisi swasta?" jelas Indra.

Widodo diketahui menyatakan pengunduran dirinya dalam sebuah surat resmi. Dalam surat, ia menjelaskan bahwa pengunduran dirinya dilakukan atas dasar kesadaran dan pertimbangan pribadi.

Walau demikian, sejumlah pihak meragukan alasan yang dikemukakan Widodo itu. Mereka menduga ada tekanan politik di balik mundurnya Prof Widodo dari seleksi terbuka Dirjen Imigrasi.

"Semoga akan lahir pemimpin baru di Ditjen Imigrasi yang dapat membawa perubahan Imigrasi ke arah yang lebih baik," tandas Widodo dalam suratnya. (OL-13)

Baca Juga: Plt Widodo Ekatjahjana Mundur dari Bursa Dirjen Imigrasi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat