visitaaponce.com

LQ Indonesia Lawfirm Beberkan Bukti jika Alvin Lim Bukan Mafia Asuransi

LQ Indonesia Lawfirm Beberkan Bukti jika Alvin Lim Bukan Mafia Asuransi
Ilustrasi: mafia asuransi(dok.Ant)

LQ Indonesia Lawfirm kembali mengomentari tudingan terhadap ketua sekaligus pendirinya, Alvin Lim, yang disebut sebagai mafia asuransi oleh seseorang bernama Juristo, dalam tayangan pada kanal YouTube Uya Kuya TV.

"Justru mafia asuransi itu diduga adalah Juristo. Sebagai orang dalam asuransi,  Juristo sangat lihai tahu semua sela bisnis asuransi," ujar Co Founder LQ Indonesia Lawfirm, Leo Detri, dalam keterangannya, Senin (28/11/2022).

"Mulai dari cara mengklaim diduga fiktif, diduga mengekspolitasi kompensasi agen dengan pohon fiktif untuk mengambil allowance, serta diduga membujuk direktur asuransi untuk memodali buka cabang fiktif," imbuh Leo.

Leo menjelaskan, salah satu contoh kasus cabang perusahaan asuransi diduga fiktif adalah yang menjerat seseorang berinisial D. D, kata dia diduga kaki tangan Juristo di Sunlife Indonesia. D sedang digugat Sunlife karena diduga mengelapkan uang perusahaan tidak sesuai peruntukannya.

"Juristo mengenalkan D ke LQ Indonesia Lawfirm untuk dibantu dalam kasus cabang Surabaya fiktif melawan Sunlife Financial," kata Leo.

Setelah mengetahui cerita sesungguhnya dari kasus tersebut, kata Leo, maka LQ memutuskan untuk tak melanjutkan menjadi kuasa hukum D dalam perkara tersebut.

"LQ Indonesia Lawfirm tidak mau terlibat kasus dugaan penipuan asuransi dan meminta D untuk mencabut surat kuasa walaupun Juristo telah menerima komisi dari lawyer fee LQ Indonesia Lawfirm," imbuh Leo, advokat yang juga mantan Kakanwil Kemenkumham ini.

Leo menegaskan, apa yang dituduhkan Juristo bahwa Alvin Lim adalah mafia asuransi sangat tidak berdasar.

"Lawyer menjadi kuasa hukum penjahat tidak dapat disamakan dengan kliennya. Ini jelas tertera di UU Advokat. Oleh karena itu setelah rapat manajemen LQ, kami memutuskan untuk membongkar data dan informasi yang kami miliki agar masyarakat tahu kebenarannya. Awalnya, kami terhalang dengan kode etik advokat untuk membongkar informasi dan rahasia klien, namun karena pihak klien terlebih dahulu memfitnah LQ, maka LQ putuskan meluruskan fakta sesungguhnya dan membuka data," papar Leo.

"Benar, beberapa kali LQ membantu klaim asuransi ditolak atau kasus asuransi lainnya, namun kevalidasian data adalah tanggungjawab klien, itu tertera di perjanjian jasa hukum," sambung Leo.

Lebih lanjut, kata Leo, LQ Indonesia Lawfirm mengimbau agar perusahaan asuransi waspada akan modus-modus mafia asuransi seperti Juristo. Sebab informasi yang pihaknya peroleh,  justru Juristo yang diduga memiliki kemampuan merubah diagnosa, lantaran diduga memiliki kenalan pemilik sebuah rumah sakit.

"Silakan perusahaan asuransi yang merasa dirugikan bisa melapor ke polisi, LQ bersedia membantu memberikan informasi,  data dan menjadi saksi dugaan perbuatan kriminal Juristo dan komplotannya. Pengakuan Juristo dalam acara Podcast Uya Kuya merupakan bukti sempurna sesuai Pasal 184 KUHAP keterangan saksi/pengakuan pelaku untuk memproses Juristo dan timnya ke hadapan hukum. Silakan Sunlife laporkan para pelaku ke kepolisian, kami bersedia menjadi saksi," papar Leo.

LQ Indonesia Lawfirm pun mengimbau agar perusahaan asuransi memiliki tim invesigasi untuk mengecek kevalidasian data agen. Ini dilakukan guna menghindari praktik naming, mengunakan data lain padahal fiktif/tidak aktif, agar perusahaan asuransi terhindar dari kerugian.

"LQ Indonesia Lawfirm memiliki empat cabang di Indonesia dan kurang lebih 50 advokat dan ahli hukum. LQ dapat dihubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta dan 0818-0454-4489 Surabaya," tandas Leo. (OL-13)

Baca Juga: Dituding Mafia Asuransi, Ini Klarifikasi Pihak Alvin Lim

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat