visitaaponce.com

KPK Dalami Laporan Dugaan Gratifikasi Tambang Kabareskrim dengan Tan Paulin

KPK Dalami Laporan Dugaan Gratifikasi Tambang Kabareskrim dengan Tan Paulin
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan tambang batu bara ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan pengusaha Tan Paulin di Kalimantan Timur.

"Kami baru menerima laporan, jadi baru, belum kami mengumpulkan alat bukti, baru menerima. Selanjutnya, kami telaah ya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lewat keterangannya. 

KPK memastikan bakal mendalami semua laporan itu. Termasuk, dugaan keterlibatan semua pihak terkait. 

"Perlu dicek ulang sepertinya ada laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Tetapi kami perlu masih melakukan proses pengumpulan alat bukti, baik PLPM maupun di penyelidikan. Jadi, kami masih melakukan proses itu ya," ujar Ghufron.

Sebelumnya, KPK diminta ikut mengusut dugaan tambang ilegal di Kaltim. KPK dinilai menjadi instansi yang paling ideal mengusut perkara itu.

"Kita minta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi selaku lembaga ad hoc yang didirkan untuk memberantas korupsi di negeri ini untuk mengusut tuntas kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur," kata Koordinator Koalisi Soliditas Pemuda Mahasiswa (KSPM) Giefrans Mahendra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/11).

Giefrans mengatakan KPK bisa menjauhi konflik kepentingan jika mengusut kasus itu. Dengan begitu, katanya, pendalaman perkara tidak akan pandang bulu.

Dia memberikan sejumlah dokumen ke KPK terkait tambang ilegal itu. Salah satu dokumen diklaim berkaitan dengan pernyataan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo usai menjalani persidangan pada  29 November 2022.

Ferdy Sambo menyebut laporan hasil penyelidikan (LHP) terkait kasus tambang ilegal sudah dibuat dengan mendengarkan sejumlah pihak terkait. Termasuk mendengarkan keterangan Kabareskrim Komjen Agus Ardianto dan Ismail Bolong.

"Iya sempat (diperiksa)," kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Di sisi lain, Komjen Agus Andrianto membantah pernyataan Sambo soal pemeriksaan dirinya. Ia juga membantah pernah menerima uang total Rp6 miliar. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat