visitaaponce.com

RUU KUHP Disahkan, Yasonna tidakMudah Keluar dari Warisan Kolonial

RUU KUHP Disahkan, Yasonna: tidak Mudah Keluar dari Warisan Kolonial
Menkumham Yasonna Laoly dan Wamenkumham Edward Omar menerima dokumen laporan terkait RKUHP.(Antara)

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan RUU KUHP menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR 11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan proses RKUHP menjadi UU melalui jalan yang panjang dan menghadapi berbagai tantangan. Dengan tingkat kesulitan tersebut, seharusnya perubahan KUHP sudah dilakukan sejak lama.

“Ini seharusnya sudah dari dulu kita reform, tapi tentunya tidak mudah. Tidak ada gading yang tidak retak. Apalagi kita masyarakat multi kultur, multi etnis. Belanda saja yang homogen butuh waktu panjang utnuk selesaikan undang-undangnya, ujarnya, Selasa (6/12).

Lebih lanjut, Yasonna menekankan bahwa pemerintah tidak berkeinginan untuk membungkam kritik. Menurutnya, harkat martabat sesuatu yang berbeda. Publik pun diminta membacanya UU KUHP secara rinci. 

Baca juga: Meski Disahkan Hari ini, KUHP Baru akan Berlaku Tiga Tahun Lagi

Selain itu, ketentuan lain yang menjadi ketentuan lembaga negara sudah dibuat catatan dan penjelasannya dalam KUHP. Kritik dari Dewan Pers juga dibuat penjelasannya untuk tidak digunakan sewenang-wenang oleh penegak hukum.

“Semua masukan masyarakat kami terima dengan baik. Hingga pada waktunya kami harus mengambil keputusan untuk melahirkan KUHP. Ternyata tidak mudah untuk melepaskan diri dari warisan kolonial,” imbuh Yasonna.

Setelah disahkan, pemerintah dan DPR akan memaksimalkan waktu selama tiga tahun untuk melakukan sosialisasi KUHP. Lalu, pelatihan terhadap semua pihak, khususnya penegak hukum, pengacara dan pakar hukum, serta dosen perguruan tinggi untuk bisa menjelaskan KUHP yang baru.

Baca juga: Kemenkominfo Gencarkan Sosialisasi 'Antihoaks RUU KUHP'

“Ada waktu tiga tahun agar UU ini efektif berlaku. Dalam masa tiga tahun ini, akan diadakan sosialisasi. Tim kami bersama tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, masyarakat, hingga kampus, untuk menjelaskan konsep dan filosofi KUHP," pungkasnya.

Di hadapan peserta rapat paripurna, Yasonna menyebut dengan disetutujuinya RUU KUHP, dapat menjadi dasar sistem hukum pidana nasional untuk mewujudkan misi dekolonialisasi KUHP, yang merupakan warisan kolonial.

Kemudian, demokratisasi hukum pidana, konsolisasi hukum pidana, adaptasi dan harmonisasi terhadap perkembangan hukum. Itu sebagai akibat dari perkembangan ilmu pengetahuan hukum, hukum pidana maupun perkembangan standar dan norma di tengah masyarakat.

“RUU KUHP salah satu rancangan UU yang disusun dalam satu sistem kodifikasi nasional, yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai ganti produk hukum kolonial," tutup Yasonna.(OL-11)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat