RUU KUHP Disahkan, Yasonna tidakMudah Keluar dari Warisan Kolonial
![RUU KUHP Disahkan, Yasonna: tidak Mudah Keluar dari Warisan Kolonial](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/12/8f8ac19abdd84346678543845197d30b.jpg)
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan RUU KUHP menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR 11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan proses RKUHP menjadi UU melalui jalan yang panjang dan menghadapi berbagai tantangan. Dengan tingkat kesulitan tersebut, seharusnya perubahan KUHP sudah dilakukan sejak lama.
“Ini seharusnya sudah dari dulu kita reform, tapi tentunya tidak mudah. Tidak ada gading yang tidak retak. Apalagi kita masyarakat multi kultur, multi etnis. Belanda saja yang homogen butuh waktu panjang utnuk selesaikan undang-undangnya, ujarnya, Selasa (6/12).
Lebih lanjut, Yasonna menekankan bahwa pemerintah tidak berkeinginan untuk membungkam kritik. Menurutnya, harkat martabat sesuatu yang berbeda. Publik pun diminta membacanya UU KUHP secara rinci.
Baca juga: Meski Disahkan Hari ini, KUHP Baru akan Berlaku Tiga Tahun Lagi
Selain itu, ketentuan lain yang menjadi ketentuan lembaga negara sudah dibuat catatan dan penjelasannya dalam KUHP. Kritik dari Dewan Pers juga dibuat penjelasannya untuk tidak digunakan sewenang-wenang oleh penegak hukum.
“Semua masukan masyarakat kami terima dengan baik. Hingga pada waktunya kami harus mengambil keputusan untuk melahirkan KUHP. Ternyata tidak mudah untuk melepaskan diri dari warisan kolonial,” imbuh Yasonna.
Setelah disahkan, pemerintah dan DPR akan memaksimalkan waktu selama tiga tahun untuk melakukan sosialisasi KUHP. Lalu, pelatihan terhadap semua pihak, khususnya penegak hukum, pengacara dan pakar hukum, serta dosen perguruan tinggi untuk bisa menjelaskan KUHP yang baru.
Baca juga: Kemenkominfo Gencarkan Sosialisasi 'Antihoaks RUU KUHP'
“Ada waktu tiga tahun agar UU ini efektif berlaku. Dalam masa tiga tahun ini, akan diadakan sosialisasi. Tim kami bersama tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, masyarakat, hingga kampus, untuk menjelaskan konsep dan filosofi KUHP," pungkasnya.
Di hadapan peserta rapat paripurna, Yasonna menyebut dengan disetutujuinya RUU KUHP, dapat menjadi dasar sistem hukum pidana nasional untuk mewujudkan misi dekolonialisasi KUHP, yang merupakan warisan kolonial.
Kemudian, demokratisasi hukum pidana, konsolisasi hukum pidana, adaptasi dan harmonisasi terhadap perkembangan hukum. Itu sebagai akibat dari perkembangan ilmu pengetahuan hukum, hukum pidana maupun perkembangan standar dan norma di tengah masyarakat.
“RUU KUHP salah satu rancangan UU yang disusun dalam satu sistem kodifikasi nasional, yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai ganti produk hukum kolonial," tutup Yasonna.(OL-11)
Terkini Lainnya
Kemenkumham Bali Catat 199 Anak Blasteran Ajukan Kewarganegaraan Indonesia
Menkumham Dapat Gelar Bangsawan Kerajaan Gowa, Kemenkumham Sulteng Termotivasi Tingkatkan Kinerja
Tim Khusus Dibentuk untuk Usut Dugaan Pungli di Rutan Kupang
Wujudkan Potensi Indikasi Geografis hingga Komersial
Tingkatkan Kesadaran Kekayaan Intelektual
Kekayaan Intelektual Berpotensi Dongkrak Ekonomi Nasional
Praktisi Hukum Sebut Kasus Harun Masiku Jadi Kasus Musiman Politik
Soal Uang Rp1,3 Miliar ke Firli, KPK: Masih Terkait Perkara di Polda Metro
Menko Polhukam: Implementasi Pidana Bersyarat Bisa Jadi Solusi Over Kapasitas Lapas
Kemenko Polhukam Dorong Pidana Bersyarat, Putusan Penjara di Bawah 1 Tahun Diganti Kerja Sosial
UU KUHP Atur Pidana Mati Sebagai Pidana Bersifat Khusus
10 Saksi Kasus Panji Gumilang Diperiksa Mulai Besok
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap