visitaaponce.com

Bharada E Sebut Sempat Ditawari Uang Dolar hingga Ganti HP

Bharada E Sebut Sempat Ditawari Uang Dolar hingga Ganti HP
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12).(ANTARA/Galih Pradipta)

RICHARD Eliezer alias Bharada E menyebutkan Ferdy Sambo sempat menyodorkan uang dengan mata uang dolar hingga memberikan gawai dengan merek Iphone kepadanya setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dinyatakan tewas.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan dengan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/12). Adapun saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut ialah Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Richard mengungkap hal tersebut, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan foto saat jalannya proses rekonstruksi. Ia menjelaskan bahwa dirinya dikumpulkan bersama Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di lantai dua rumah pribadi Jalan Saguling, Jakarta Selatan, oleh Sambo dengan didampingi Putri Candrawathi.

"Jadi waktu saat tanggal 10 saudara dipanggil ini lah suasananya?" tanya Hakim dalam persidangan.

"Iya," jawab Richard.

"Ini terdakwa, apa yang dilakukan?" tanya Hakim.

"Ini ada Ibu PC" jawab Richard.

Selanjutnya, tampak Richard, Ricky, dan Kuat tengah duduk bersama. Tampak juga saat Ferdy Sambo duduk di bersama mereka.

Saat itu, Richard mengaku ditawarkan oleh Sambo untuk mengganti gawainya dengan Iphone Promax 13.

"Saat di sini yang mulia," Richard.

"Ini yang berikan?" tanya Hakim.

"Ibu PC sama Bapak FS," jawab kembali Bharada E.

"Diberikan satu-satu masih baru masih dibungkus? Ada tidak yang disampaikan terdakwa?" cecar hakim.

"Bapak menanyakan dulu yang mulia, 'kalian pakai HP apa'. Kebetulan Bang Ricky sudah pakai Iphone. Om Kuat pakai Samsung, saya Redmi yang mulia. Kemudian 'gantilah pakai Iphone'. Baru tanya ke ibu, 'masih ada tidak sisa HP mama' terus ibu naik bawa turun HP itu," jelas Bharada E.


Baca juga: Kuat dan Ricky Beri Kesaksian Berbeda


Lebih lanjut, Richard juga menjelaskan bahwa Sambo tidak memberikan perintah kepadanya, maupun Ricky dan Kuat untuk memusnahkan gawai milik mereka sebelumnya.

"Ada tidak perintah HP itu dimusnahkan?" kata hakim bertanya.

"Tidak ada yang mulia, HP saya masih ada yang mulia," jawab Richard.

Lebih lanjut, Richard juga memaparkan soal Sambo yang menyodorkan sejumlah amplop berisi uang kepada dirinya, Ricky, dan Kuat. Ia menyebutkan bahwa Sambo memberitahu kepada mereka bahwa uang yang telah tersusun dalam amplop tersebut merupakan mata uang dolar.

"Uang sudah ada di situ yang mulia," kata Richard.

"Saudara tahu bentuk uang dari bentuk dolar?" tanya hakim.

"Dikasih tahu yang mulia, jadi amplopnya sudah tersusun," ucap Richard.

"Dari mana saudara tahu uang itu dolar?" cecar Hakim.

"Bapak (Ferdy Sambo) yang kasih tahu yang mulia (bukan ditunjukkan)," jawab Richard.

Seperti diberitakan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jaksel.

Atas perbuatannya, mereka didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sambo juga terjerat perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (OL-16)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat