visitaaponce.com

MA Menangkan Sientje Mokoginta dalam Sengketa Pembatalan Sertifikat Tanah

MA Menangkan Sientje Mokoginta dalam Sengketa Pembatalan Sertifikat Tanah
Sientje Mokoginta (kiri) dan kuasa hukumnya dari LQ Indonesia Lawfirm Franziska Runturambi (tengah) serta Jaka Maulana.(dok.ist)

MAHKAMAH Agung (MA) RI memenangkan pihak Sientje Mokoginta dalam perkara gugatan perdata melawan Corry Mokoginta. Putusan tertuang dalam putusan bernomor 4095 K/PDT/2022, tertanggal 15 Desember 2022.

Sebelumnya, Sientje digugat perbuatan melawan hukum (PMH) karena telah membatalkan beberapa sertifikat hak milik (SHM) milik Corry Mokoginta cs.

Perkara ini bermula pada sekitar bulan Maret 2021, di mana pada saat itu pihak Corry Mokoginta mengajukan gugatan terhadap Sientje Mokoginta ke Pengadilan Negeri Kotamobagu. Dalilnya, pihak Sientje Mokoginta dianggap telah melakukan PMH.

"Di dalam gugatannya, pihak Corry Mokoginta selaku penggugat mendalilkan klien kami telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah membatalkan sertifikat milik mereka (penggugat). Padahal perintah pembatalan itu diberikan oleh Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Manado, yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar kuasa hukum Sientje, Jaka Maulana, dari LQ Indonesia Lawfirm, Selasa (10/1/2023).

Pada pengadilan tingkat pertama, kata Jaka, Pengadilan Negeri Kotamobagu dalam Putusan Nomor 44 / Pdt.G / 2022 / PN.Ktg, tertanggal 24 November 2021 telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menolak seluruh gugatan dari pihak Corry Mokoginta cs.

"Pihak Corry Mokoginta cs. yang tidak puas dengan hasil itu kemudian menyatakan banding terhadap putusan tersebut," kata Jaka.

Sementara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Manado, kata dia putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu dibatalkan, sehingga pihak Corry Mokoginta dimenangkan.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat lainnya, Franziska Runturambi, yang juga dari LQ Indonesia Lawfirm, menambahkan pihaknya banyak menemukan adanya dugaan kesalahan penerapan hukum yang dilakukan oleh judex factie Pengadilan Tinggi Manado di dalam memutus perkara tersebut.

"Banyak sekali kejanggalan yang kami temukan di dalam pertimbangan putusannya. Mulai dari bukti surat berupa fotokopi yang tidak dapat ditunjukkan aslinya, hingga dasar penentuan kepemilikan yang hanya didasarkan pada sebuah dokumen bawah tangan yang hampir tidak memiliki nilai pembuktian," beber Franziska.

Hal ini yang membuat pihaknya untuk kembali melanjutkan perkara ini dengan mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi tersebut.

"Puji Tuhan pada akhirnya kebenaran menemukan jalannya sendiri. Apa yang menjadi dasar argumentasi kami perihal adanya kesalahan penerapan hukum yang dilakukan oleh judex factie untuk mengajukan pemeriksaan kasasi terhadap putusan tersebut dibenarkan oleh Mahkamah Agung. Dan untuk itu kami sangat mengapresiasi Mahkamah Agung atas putusan ini," kata Franziska.

Lewat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini, baik Jaka dan juga Franziska, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas.

"Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, perkara ini merupakan salah satu dari beberapa perkara yang tengah kami tangani terkait dengan permasalahan antara Sientje Mokoginta cs. melawan pihak Corry Mokoginta cs., mudah-mudahan setelah ini tidak ada lagi pihak-pihak yang berusaha menjegal upaya penegakan hukum yang tengah kami upayakan terhadap para penggugat yang juga merupakan para terlapor dugaan tindak pidana perampasan tanah dan pemalsuan dokumen yang perkaranya tengah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri saat ini," papar Franziska.

Franziska juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal perkara ini hingga tuntas. "Siapa saja yang memilik informasi terkait adanya dugaan pelanggaran hukum terkait perkara ini, silakan menghubungi kami di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya," tandas Franziska. (OL-13)

Baca Juga: Ketua KPK Ungkap Kronologi Penangkapan dan Evakuasi Lukas Enembe

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat