Sidang Tragedi Kanjuruhan Dinilai Banyak Keganjilan
![Sidang Tragedi Kanjuruhan Dinilai Banyak Keganjilan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/01/d245c14f204f5a1d119a0024570b3c70.jpg)
KOALISI Masyarakat Sipil menilai ada banyak keganjilan dalam sidang Tragedi Kanjuruhan. Koalisi juga mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk mendorong hakim yang menyidangkan perkara tersebut, agar proses sidang dapat diakses publik.
Deputi Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontas) Rivanlee Anandar mengatakan saat proses sidang, koalisi mencatat berbagai keganjilan. Mulai dari terbatasnya akses pengunjung, terdakwa hadir secara daring, serta anggota Polri diterima sebagai penasehat hukum oleh majelis hakim.
"Kami menilai langkah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk membatasi akses persidangan tragedi Kanjuruhan merupakan langkah yang tidak tepat," pungkasnya, Kamis (19/1).
Baca juga: DPR: Penanganan Korban Tragedi Kanjuruhan Harus Tuntas
Adapun di dalam Pasal 153 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman, mewajibkan bagi Majelis Hakim dalam setiap pemeriksaan di pengadilan dilakukan secara terbuka untuk umum.
Rinvalee menilai masyarakat, khususnya keluarga korban, serta media massa, seharusnya diberikan akses untuk melihat setiap proses dan tahapan persidangan terdakwa tragedi Kanjuruhan.
Apabila pembatasan pengunjung dalam persidangan karena faktor keamanan, seharusnya PN Surabaya dapat memberikan pilihan lain. Sehingga, masyarakat tetap dapat melihat dan memantau jalannya persidangan.
Baca juga: Kata Eks TGIPF Soal Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan
"Keganjilan lain yang kami dapatkan, yaitu diterimanya anggota Polri sebagai penasehat hukum dalam persidangan pidana," ungkap Rinvanlee.
Koalisi juga menyoroti adanya pertentangan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dlam proses pidana, mengacu aturan tersebut, polisi tidak memiliki kewenangan pendampingan hukum di persidangan pidana, namun melainkan advokat.
Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari LBH Malang, LBH Surabaya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Kontras, Lokataru Foundation, serta IM57+ Institute.(OL-11)
Terkini Lainnya
Tragedi Kanjuruhan, Polda Jatim Manut Proses Hukum Vonis Kasasi MA
Tanggapi Vonis MA, Korban Kanjuruhan Kecewa karena Belum Mendapatkan Keadilan
Kompolnas : Kasus Sambo, Teddy Minahasa, dan Kanjuruhan Jadi Pelajaran Penting untuk Polri
Wapres: Pembatalan Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Bukan Kiamat
Dede Yusuf: Jangan Sampai Temuan TGIPF Hanya Berupa 'Paper Works' Saja
Kapolda Jatim Dicopot, PW GMPI Apresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Total Hadiah Liga 1 Naik Jadi Rp7,5 Miliar
Borneo FC dan Pupuk Kaltim Bersinergi Cari Bibit Pesepak Bola Muda
Arema FC Lega Tutup Liga 1 Musim 2023/2024 Tanpa Degradasi
RANS Nusantara FC Antisipasi Serangan Dua Striker Persija Jakarta
Persab Brebes Optimistis Menang dalam Liga 3 Putaran Nasional
Di Laga Pamungkas, Tiga Tim Berjuang Keras Agar Tak Tersingkir dari Liga 1
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap