visitaaponce.com

Sidang Tragedi Kanjuruhan Dinilai Banyak Keganjilan

Sidang Tragedi Kanjuruhan Dinilai Banyak Keganjilan
Suporter Arema FC melakukan aksi protes terkait penanganan tragedi Kanjuruhan.(Antara)

KOALISI Masyarakat Sipil menilai ada banyak keganjilan dalam sidang Tragedi Kanjuruhan. Koalisi juga mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk mendorong hakim yang menyidangkan perkara tersebut, agar proses sidang dapat diakses publik.

Deputi Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontas) Rivanlee Anandar mengatakan saat proses sidang, koalisi mencatat berbagai keganjilan. Mulai dari terbatasnya akses pengunjung, terdakwa hadir secara daring, serta anggota Polri diterima sebagai penasehat hukum oleh majelis hakim.

"Kami menilai langkah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk membatasi akses persidangan tragedi Kanjuruhan merupakan langkah yang tidak tepat," pungkasnya, Kamis (19/1).

Baca juga: DPR: Penanganan Korban Tragedi Kanjuruhan Harus Tuntas

Adapun di dalam Pasal 153 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman, mewajibkan bagi Majelis Hakim dalam setiap pemeriksaan di pengadilan dilakukan secara terbuka untuk umum.

Rinvalee menilai masyarakat, khususnya keluarga korban, serta media massa, seharusnya diberikan akses untuk melihat setiap proses dan tahapan persidangan terdakwa tragedi Kanjuruhan.

Apabila pembatasan pengunjung dalam persidangan karena faktor keamanan, seharusnya PN Surabaya dapat memberikan pilihan lain. Sehingga, masyarakat tetap dapat melihat dan memantau jalannya persidangan.

Baca juga: Kata Eks TGIPF Soal Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan

"Keganjilan lain yang kami dapatkan, yaitu diterimanya anggota Polri sebagai penasehat hukum dalam persidangan pidana," ungkap Rinvanlee.

Koalisi juga menyoroti adanya pertentangan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dlam proses pidana, mengacu aturan tersebut, polisi tidak memiliki kewenangan pendampingan hukum di persidangan pidana, namun melainkan advokat.

Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari LBH Malang, LBH Surabaya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Kontras, Lokataru Foundation, serta IM57+ Institute.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat