Kata Eks TGIPF Soal Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan
![Kata Eks TGIPF Soal Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/01/c249d799443944bb8ef5659ce51d25dc.jpg)
MANTAN anggota TGIPF Akmal Marhali menyebut proses hukum Tragedi Kanjuruhan belum menyeluruh dan masih jauh dari penuntasan yang memberikan keadilan kepada korban serta keluarga. Hal itu disampaikannya menanggapi sidang perdana Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya untuk lima terdakwa.
Lima terdakwa yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta tiga polisi Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, menghadapi dakwaan tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat.
Kelimanya didakwa dakwaan pertama Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP serta dakwaan kedua Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU tentang Keolahragaan.
Menurut Koordinator Save Our Soccer itu, proses kepada anggota polisi sebenarnya potensial tak sebatas kelalaian.
"Kalau buat Abdul Haris dan Suko Sutrisno pasal kelalaian masuk. Yang enggak masuk buat penembak (gas air mata). Apakah tiga polisi ini yang menembakkan kemudian bisa dikembangkan. Harus melihatnya kasus per kasus untuk lima terdakwa saat ini," ujar Akmal ketika dihubungi, Senin (16/1).
Menurut dia, pengusutan kasus semestinya mampu mengarah ke Pasal 338 atau Pasal 340.
Ia juga menyayangkan pengusutan tak komprehensif lantaran Polda Jatim tak mampu menyelesaikan berkas perkara eks Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita. Akhmad Lukita sebelumnya dikeluarkan oleh Polda Jatim karena masa penahanannya habis sedangkan berkasnya tak rampung.
"Untuk Hadian Lukita ini karena tidak profesional saja. Tersangka sudah ditahan 60 hari berkasnya enggak selesai juga," imbuhnya. (OL-8)
Terkini Lainnya
Setahun Berlalu, DPR Harap Tragedi Kanjuruhan Segera Temukan Titik Terang
Tragedi Kanjuruhan, Polda Jatim Manut Proses Hukum Vonis Kasasi MA
Tanggapi Vonis MA, Korban Kanjuruhan Kecewa karena Belum Mendapatkan Keadilan
Ahli Hukum Pidana Sebut Vonis Bebas Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Kurang Tepat
Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan, Pakar Hukum: tidak Terdapat Sebab Akibat
5 Hal Tentang Gas Air Mata, Menurut Ahli
Kompolnas : Kasus Sambo, Teddy Minahasa, dan Kanjuruhan Jadi Pelajaran Penting untuk Polri
Wapres: Pembatalan Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Bukan Kiamat
Dede Yusuf: Jangan Sampai Temuan TGIPF Hanya Berupa 'Paper Works' Saja
Kapolda Jatim Dicopot, PW GMPI Apresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap