Pakar Hukum Pidana JC Berlaku Bagi Semua Kasus Tindak Pidana
![Pakar Hukum Pidana: JC Berlaku Bagi Semua Kasus Tindak Pidana](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/01/83532bac70bceb20e90004960db03de8.jpg)
PAKAR Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar mengatakan bahwa Justice Collaborator (JC) dapat digunakan pada seluruh kasus tindak pidana. Ia mengatakan bahwa JC dapat dilakukan di semua tindak pidana, tidak terdapat pembatasan mengenai hal tersebut.
"Karena tidak ada pembatasan itu. Harus tindak pidana apa yang menjadi JC. Semua tindak pidana sebenarnya bisa, terutama yang berat," kata Abdul, Kamis (19/1).
Justice Collaborator, kata Abdul, merupakan cara untuk mengungkap suatu perkara pidana. Hal tersebut diperlukan untuk mengetahui pelaku utama dalam sebuah perkara pidana. "Peran JC kan bagaimana istilahnya, memancing salah satu pelaku untuk membuka keseluruhan tindak pidana yang dilakukan," sebut Abdul.
"Tujuannya kan mendapatkan the Big Fish-nya, pelaku utamanya. JC itu sebenernya," imbuhnya.
Karena itu, jika pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dimana sebelumnya mengatakan bahwa JC tidak cocok diterapkan dalam perkara pembunuhan berencana maka seharusnya Kejagung menyampaikan pendapat tersebut secara langsung.
"Kalau memang pendapatnya begitu mestinya itu dikemukakan ke LPSK. Supaya tidak menjadi persoalan seperti sekarang ini," beber Abdul.
Ia menjelaskan bahwa LPSK dalam memberikan JC kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer berdasarkan hukum yang berlaku. Status JC Richard yang dipermasalahkan oleh Kejagung, kata Abdul, merupakan ego sektoral belaka.
"Kejaksaan Agung memakai kacamata kuda, seharusnya mempertimbangkan status JC karena juga didasarkan pada peraturan perundang-undangan juga. Ini contoh nyata ego sektoral," tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, status JC Richard tetap diakomodir JPU dalam surat tuntutan. Hal itu menyebabkan JPU menuntut Richard lebih rendah ketimbang terdakwa Ferdy Sambo.
Menurut Ketut, kasus pembunuhan berencana bukan termasuk yang diatur dalam pasal 28 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4/2014. Artinya, tidak ada aturan tegas pemberian JC kepada saksi pelaku pembunuhan berencana. "Yang mengungkap satu fakta hukum pertama justru keluarga korban (Yosua)," tandasnya. (OL-15)
Terkini Lainnya
Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Suharto Dinilai Tak Layak jadi Waka MA
Polri: Sanksi Demosi Richard Berlaku Sejak Vonis Sidang Etik Kemarin
Sambo Perintahkan Ambil Senjata Api Milik Brigadir J untuk Eksekusi
Penasihat Hukum Richard Eliezer Hadirkan Tiga Ahli dalam Persidangan
30 Jaksa Siap Bekerja Profesional di Sidang Kasus Sambo
Polisi Belum Periksa Istri Irjen Ferdy Sambo Terkait Tewasnya Brigadir J
Resmi, Bharada Richard Eliezer Dinyatakan Bebas
Bharada Richard Eliezer Ternyata Sudah Menghirup Udara Bebas
LPSK Cabut Perlindungan, Polri Jamin Keselamatan Bharada E
Pengamat Nilai Keputusan LPSK Copot Perlindungan Richard Eliezer Langkah Tepat
Pengacara Richard Sesali Keputusan LPSK Cabut Perlindungan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap