Resmi, Bharada Richard Eliezer Dinyatakan Bebas
![Resmi, Bharada Richard Eliezer Dinyatakan Bebas](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/2973b0fd269a20b177fcb772a8092d37.jpg)
TERPIDANA kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer resmi dinyatakan bebas dari penjara.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti (8/8).
Rika menyebutkan bahwa saat ini status Bharada E telah berubah menjadi klien masyarakat dari narapidana.
Baca juga: Bharada Richard Eliezer Ternyata Sudah Menghirup Udara Bebas
"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," sebutnya.
Diketahui sebelumnya, Bharada Richard Eliezer alias E tetap berada di Polri dan disanksi demosi satu tahun. Hal tersebut berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, Rabu (22/2).
Baca juga: MA Pastikan Tak Ada Intervensi dalam Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs
"Sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2).
Ramadhan juga mengatakan Richard menerima putusan sidang etik tersebut dan tidak mengajukan banding.
Diketahui sebelumnya, hakim telah membacakan vonis kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Sedangkan Richard dijatuhi vonis hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ndf/Z-7)
Terkini Lainnya
Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Suharto Dinilai Tak Layak jadi Waka MA
Polri: Sanksi Demosi Richard Berlaku Sejak Vonis Sidang Etik Kemarin
Sambo Perintahkan Ambil Senjata Api Milik Brigadir J untuk Eksekusi
Penasihat Hukum Richard Eliezer Hadirkan Tiga Ahli dalam Persidangan
30 Jaksa Siap Bekerja Profesional di Sidang Kasus Sambo
Polisi Belum Periksa Istri Irjen Ferdy Sambo Terkait Tewasnya Brigadir J
Pendiri WikiLeaks Julian Assange Pulang ke Australia sebagai Pria Bebas Setelah 12 Tahun
Pimpinan KPK akan Lawan Vonis Kebebasan Gazalba Saleh
KPK Tegaskan dalam UU KPK Tak Perlu Delegasi dari Jaksa Agung
KPK Akan Ajukan Banding Terhadap Putusan Sela yang Membebaskan Gazalba Saleh
Putusan Bebas Daniel Frits Maurits Jadi Sinyal Positif Bagi Perlindungan Pembela HAM
Tragedi Kanjuruhan, Polda Jatim Manut Proses Hukum Vonis Kasasi MA
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap