visitaaponce.com

Resmi, Bharada Richard Eliezer Dinyatakan Bebas

Resmi, Bharada Richard Eliezer Dinyatakan Bebas
Bharada Richard Eliezer saat menjalani sidang etik Polri(Dok. Humas Mabes Polri )

TERPIDANA kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer resmi dinyatakan bebas dari penjara.

"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti (8/8).

Rika menyebutkan bahwa saat ini status Bharada E telah berubah menjadi klien masyarakat dari narapidana.

Baca juga: Bharada Richard Eliezer Ternyata Sudah Menghirup Udara Bebas

"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," sebutnya.

Diketahui sebelumnya, Bharada Richard Eliezer alias E tetap berada di Polri dan disanksi demosi satu tahun. Hal tersebut berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, Rabu (22/2).

Baca juga: MA Pastikan Tak Ada Intervensi dalam Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs

"Sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2).

Ramadhan juga mengatakan Richard menerima putusan sidang etik tersebut dan tidak mengajukan banding.

Diketahui sebelumnya, hakim telah membacakan vonis kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Sedangkan Richard dijatuhi vonis hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ndf/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat