visitaaponce.com

MA Pastikan Tak Ada Intervensi dalam Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs

MA Pastikan Tak Ada Intervensi dalam Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs
Terdakwa Ferdy Sambo keluar ruang sidang seusai divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadian Negeri Jakarta Selatan.(MI/Usman Iskandar)

MAHKAMAH Agung (MA) meringankan hukuman empat pembunuh Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo, dalam kasasi. Perbaikan vonis itu dipastikan bukan didasari adanya intervensi pihak tertentu.

"Itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.

Sobandi menjelaskan majelis memiliki pertimbangan sendiri dalam memberikan keputusan. Namun, informasi lebih lanjut belum bisa dibeberkan karena salinannya belum ada.

"Ada nanti di salinan putusan," ucap Sobandi.

Baca juga: Vonis Putri Candrawathi Berkurang Jadi 10 Tahun, Dapat Diskon dari MA

Pertimbangan Belum Disampaikan

Sementara itu, hingga saat ini Mahkamah Agung belum menyampaikan pertimbangannya putusan kasasi terhadap para tersangka pembunuhan Brigajir J.

"Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut nanti menunggu salinan secara resmi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.

Pertimbangan tiga pembunuh Brigadir J lain yakni Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi juga tidak bisa dibeberkan. MA menunggu salinan resmi untuk membeberkannya ke publik.

Baca juga: MA Cabut Vonis Mati Ferdy Sambo, 2 Hakim Tak Setuju

“Mungkin dalam waktu dekat (sudah bisa dilihat pertimbangannya) tapi tidak bisa saya pastikan karena itu kepaniteraan," ucap Sobandi.

Empat pembunuh Brigadir J mendapatkan keringanan. Ferdy Sambo kini dipenjara seumur hidup. Kuat Maruf selama 10 tahun penjara dan Ricky Rizal delapan tahun. Sementara itu, hukuman Putri dipangkas setengahnya menjadi sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun penjara.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat