KY Sebut Posisi Hakim Ad Hoc HAM Sepi Peminat
![KY Sebut Posisi Hakim Ad Hoc HAM Sepi Peminat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/01/8a9cb884b1c7322ff430b8de131df8f3.jpg)
REKRUTMEN hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) pada Mahkamah Agung sepi peminat. Hal itu diakui langsung oleh Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah saat mengumumkan lima calon hakim ad hoc HAM yang dinyatakan lulus seleksi kesehatan dan kepribadian melalui konferensi pers daring, Jumat (27/1).
"Sehingga Komisi Yudisial mengadakan sosialisasi ke beberapa tempat untuk menjaring bagaimana peserta ini lebih banyak dan memiliki minat untuk mendaftar calon hakim ad hoc HAM," kata Siti.
Lima calon hakim ad hoc HAM di antaranya Harnoto yang berlatar belakang anggota Polri dan seorang pengacara bernama Heppy Wajongkere. Tiga lainnya adalah tiga mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi yaitu Lafat Akbar, M Fatan Riyadhi, dan Ukar Priyambodo.
Menurut Siti, kelimanya berhak untuk mengikuti seleksi wawancara yang diadakan KY pada 2 Februari 2023. Proses seleksi hakim ad hoc HAM memakan waktu enam bulan. Siti berharap proses seleksi di KY dapat rampung pada minggu pertama bulan depan.
"Dan segera kita kirim ke DPR, khususnya di Komisi III sebagai seleksi terakhir," sambungnya.
Baca juga: KY Perpanjang Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM
Nantinya, hakim ad hoc HAM akan menyidangkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan bebas Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, terdakwa tunggal Peristiwa Paniai 2014. Isak dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis (8/12).
Untuk menjaga integirtas dan kemandirian calon hakim ad hoc HAM, Siti mengatakan pihaknya melibatkan masyarakat. Di tahap wawancara nanti, KY, lanjutnya, memberikan ruang dan waktu kepada publik, termasuk kelompok masyarakat sipil, untuk bertanya kepada para calon.(OL-5)
Terkini Lainnya
Peluang Kaesang Maju Pilkada, Jokowi: Tanya Ketua PSI
KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA dalam Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
PKPU Syarat Usia Kepala Daerah Berpotensi Diujimaterikan Lagi ke MA
PKS Nilai MA Beri Karpet Merah untuk Anak Presiden
Kaesang Penuhi Syarat Maju Pilkada, Peneliti BRIN: Dugaan Upaya Beri Karpet Merah
Resmi, Usia Minimum Kepala Daerah 30 Tahun Dihitung saat Pelantikan
Awal Mei, KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Ad Hoc HAM
Komisi Yudisial Butuh Banyak Calon Potensial Hakim Ad Hoc HAM
Seleksi Hakim Ad Hoc HAM Tersandera Mahkamah Agung
Triyono dan Harnoto tak Dipilih DPR Jadi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc
Kontras Sebut AKBP Harnoto tidak Layak Adili Kasus HAM Berat
DPR Pertanyakan Keseriusan KY Seleksi Hakim Ad Hoc HAM
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap