visitaaponce.com

PN Jaksel Ajukan Perpanjangan Penahanan Ferdy Sambo Cs

PN Jaksel Ajukan Perpanjangan Penahanan Ferdy Sambo Cs
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice Ferdy Sambo menjalani sidang di PN Jaksel.(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan mengajukan permohonan perpanjangan penahanan terdakwa Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diberitakan, masa penahanan kelima terdakwa akan habis pada 6 Februari 2022. Sedangkan proses persidangan belum selesai.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan pihaknya telah meminta perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan. Saat ini, pengadilan negeri masih menunggu surat penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"(Diperpanjang) 30 hari dihitung sejak 7 Februari 2023," kata Djuyamto ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (28/1).


Baca juga: Mahkamah Agung Yakini Independensi Hakim Pengadil Sambo Cs


Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf masih menjalani persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sambo dianggap bersalah melakukan dua pelanggaran dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pelanggaran pertama yakni terkait pembunuhan berencana, dan kedua adalah merintangi penyidik atau obstruction of justice.

Sedangkan terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Lalu, Richard Eliezer yang berstatus justice collaborator (JC) sehingga terungkap kasus tersebut dituntut 12 tahun penjara. (OL-16)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat