visitaaponce.com

Mahkamah Agung Yakini Independensi Hakim Pengadil Sambo Cs

Mahkamah Agung Yakini Independensi Hakim Pengadil Sambo Cs
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro.(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

JURU bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menyebut pihaknya belum mengetahui gerakan bawah tanah yang bergerilya untuk mengintervensi putusan bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo.

Terlepas dari isu itu, MA meyakini independensi majelis hakim yang mengadili perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Baik independensi institusional maupun indepndensi individual," kata Andi kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Sabtu (28/1).

Andi menyebut, independensi institusional merupakan kebebasan lembaga peradilan dari pengaruh lembaga negara lainnya, khususnya lembaga eksekutif dan legislatif.

Adapun indepandensi individual meletakkan hakim sebagai titik sentral dari seluruh pengertian independensi, yaitu kebebasan dari pengaruh dari luar apapun bentuknya.

Baca juga: IPW Sebut Perwira Tinggi Polri Aktif Mencoba Ringankan Hukuman Sambo

"Artinya, hakim harus menjalankan fungsi judisialnya secara independen atas dasar penilaian fakta hukum yang diperoleh di persidangan dan menolak pengaruh dari luar, baik berupa tekanan atau campur tangan," tandasnya.

Sebelumnya, isu gerakan bawah tanah jenderal Polri yang memesan vonis Sambo diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

"Ada dengan huruf, tapi ada juga yang minta dengan angka," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1).

"Ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum," pungkasnya.

Peneliti kepolisian di Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyebut pernyataan Mahfud it tidak banyak artinya tanpa membuka sosok yang diduga mencoba melakukan intervensi tersebut.

Ia berpendapat, sebagai Ketua Kompolnas, Mahfud seharusnya dapat memberikan arahan ke Kapolri.

"Untuk segera melakukan penyelidikan terkait oknum jenderal tersebut agar tak membuat isu makin liar yang merugikan institusi Polri," jelas Bambang.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Sambo dihukum pidana penjara seumur hidup. Sementara itu Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut pidana 8 tahun.

Adapun Richard Eliezer yang telah mendapatkan status justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dituntut 12 tahun. (Tri/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat