visitaaponce.com

Vonis Mati Ferdy Sambo Melanggar HAM

Vonis Mati Ferdy Sambo Melanggar HAM
Para pendukung keluarga almarhun Brigadir Yoshua bertereriak gembira setelah Majelis Hakim memvonis terdakwa Ferdy Sambo.(MI/Usman Iskandar)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).

Peneliti senior SETARA Institute Ismail Hasani, menilai vonis tersebut tetap melanggar hak asasi manusia (HAM), kendati dianggap setimpal secara mainstream. Menurutnya, dalam konstruksi hukum hak asasi manusia, hukuman mati adalah bentuk pelanggaran hak hidup.

"Hak hidup adalah given dan nilai universal bagi rezim hukum HAM dan dianut negara-negara beradab," tegas Ismail, Selasa (14/2).

Menurutnya, dalam perspektif hukum HAM, tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman mati atas segala jenis kejahatan.
 
"Artinya dalam menghukum orang yang dianggap bersalah, negara melalui pranata peradilan tidak diperkenankan menghukum mati, apapun jenis kejahatannya," terangnya.

Baca juga: Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Sosok 'Skuad' di Magelang

Kendati demikian, Ismail memaklumi keputusan hakim dalam vonis mati tersebut karena pidana mati masih dianggap sebagai hukum positif, meski arus utama para pembentuk UU sudah meletakkan hukuman mati sebagai pidana alternatif dalam KUHP baru.

Menurutnya, pengadilan pada tingkat banding dan kasasi masih memungkinkan negara mengoreksi pidana mati dengan hukuman lain yang setimpal dan membuat efek jera.

"Paralel dengan peristiwa yang melilit sejumlah anggota Polri, peristiwa Sambo harus menjadi pembelajaran serius bagi Polri," tuturnya.

Ismail mendesak Polri agar tak hanya fokus membenahi citra tetapi kinerja di lapangan.

"Agenda reformasi Polri harus kembali digerakkan setelah mandek dalam satu dekade terakhir," tandasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis mati untuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Hakim menilai perbuatan Sambo tidak pantas mendapatkan ampunan. (OL-17)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat