Vonis Mati Ferdy Sambo Melanggar HAM
![Vonis Mati Ferdy Sambo Melanggar HAM](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/02/06f455d350466ca68bacd460c2cfc1da.jpg)
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
Peneliti senior SETARA Institute Ismail Hasani, menilai vonis tersebut tetap melanggar hak asasi manusia (HAM), kendati dianggap setimpal secara mainstream. Menurutnya, dalam konstruksi hukum hak asasi manusia, hukuman mati adalah bentuk pelanggaran hak hidup.
"Hak hidup adalah given dan nilai universal bagi rezim hukum HAM dan dianut negara-negara beradab," tegas Ismail, Selasa (14/2).
Menurutnya, dalam perspektif hukum HAM, tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman mati atas segala jenis kejahatan.
"Artinya dalam menghukum orang yang dianggap bersalah, negara melalui pranata peradilan tidak diperkenankan menghukum mati, apapun jenis kejahatannya," terangnya.
Baca juga: Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Sosok 'Skuad' di Magelang
Kendati demikian, Ismail memaklumi keputusan hakim dalam vonis mati tersebut karena pidana mati masih dianggap sebagai hukum positif, meski arus utama para pembentuk UU sudah meletakkan hukuman mati sebagai pidana alternatif dalam KUHP baru.
Menurutnya, pengadilan pada tingkat banding dan kasasi masih memungkinkan negara mengoreksi pidana mati dengan hukuman lain yang setimpal dan membuat efek jera.
"Paralel dengan peristiwa yang melilit sejumlah anggota Polri, peristiwa Sambo harus menjadi pembelajaran serius bagi Polri," tuturnya.
Ismail mendesak Polri agar tak hanya fokus membenahi citra tetapi kinerja di lapangan.
"Agenda reformasi Polri harus kembali digerakkan setelah mandek dalam satu dekade terakhir," tandasnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis mati untuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Hakim menilai perbuatan Sambo tidak pantas mendapatkan ampunan. (OL-17)
Terkini Lainnya
Pembunuh Pacar di Tasikmalaya Divonis Hukuman Mati
Pengusaha Properti Vietnam Truong My Lan Dihukum Mati dalam Kasus Penipuan Miliaran Dolar
Putusan MA Dinilai tak Mencerminkan Nilai Keadilan dan Berdampak pada Kualitas Penegakan Hukum
Hukuman untuk Ferdy Sambo Bisa Lebih Ringan Lagi
Kejaksaan Agung Siap Eksekusi Penahanan Ferdy Sambo dkk, Setelah Terima Putusan MA
Soal Putusan Kasasi Sambo, Pakar: Hukum Modern tidak Kenal Vonis Mati
45% Jurnalis Pernah Mengalami Tindak Kekerasan
Aksi Kamisan: Kemenangan 02, Kekalahan Demokrasi dan HAM
Aktivis HAM : Kami Dulu Terpesona dengan Janji Manis Jokowi
Presiden Harus Kembalikan Nilai Kejujuran dan Kepatutan
Solo Melawan Politik Amoral dan Capres Pelanggar HAM
Pembela HAM: Jokowi tak Sadar Pelanggaran HAM di Papua Jadi Isu Internasional
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap