visitaaponce.com

Polri Segera Gelar Sidang Etik Terhadap Richard Eliezer

Polri Segera Gelar Sidang Etik Terhadap Richard Eliezer
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer.(MI/Adam Dwi )

KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) memastikan Richard Eliezer alias Bharada E dapat disidang kode etik selama menjalani hukuman dalam kasus pembunuhan perencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Eliezer dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun enam bulan penjara.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjadi bahan pertimbangan Komisi Kode Etik Polri saat sidang etik. "Bisa. Yang penting sudah ada keputusan dari pengadilan. dasar dari putusan pengadilan ini akan jadi bahan pertimbangan hakim komisi kode etik profesi yang akan mengambil keputusan secara kolektif kolegial," kata Dedi, Kamis (16/2).

Saat disinggung mengenai nasib Bharada E apakah akan menerima sanksi demosi atau sanksi lainnya, Dedi menjelaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya keputusan Komisi Kode Etik Polri. "Kita tidak bisa mendahului karena tetep harus menunggu dari hasil sidang kode etik profesi yang akan digelar Propam. Itu dulu. Apabila nanti sudah ada hasilnya akan kita sampaikan," sebut Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan sidang etik bagi Eliezer telah dijadwalkan. Akan tetapi pihaknya belum dapat merinci lebih jauh mengenai kapan persidangan tersebut digelar.

"Sudah dijadwalkan oleh Propam. Nanti Apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insya Allah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media," pungkasnya. (OL-15)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat