visitaaponce.com

Kemnaker Perubahan Perppu Cipta Kerja Ada pada Substansi Ketenagakerjaan

Kemnaker: Perubahan Perppu Cipta Kerja Ada pada Substansi Ketenagakerjaan
Ilustrasi: buruh perempuan menyelesaikan proses pembuatan sepatu olahraga di Cianjur, Jawa Barat.(Dok.MI)

SEKRETARIS Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan bahwa materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022 sama dengan isi Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, hal yang benar-benar berubah ada di bagian substansi terkait ketenagakerjaan.

Salah satu hal yang berubah di antaranya terkait alih daya/outsourcing (Pasal 64) yang mengatur ketentuan mengenai sebagian pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan lainnya, sebagian pelaksanaan pekerjaan tersebut akan ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah. Kemudian juga perubahan pada frasa cacat menjadi disabilitas (pasal 67), serta upah minimum yang diatur dalam pasal 88C, 88D, 88F, dan pasal 92.

"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis, kedepan setelah disepakati dalam sidang paripurna, kami akan melakukan sosialisasi secara intens kepada publik agar tidak ada lagi mispersepsi kedepannya," ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (16/2).

Baca juga: Ketua Baleg: Perppu Cipta Kerja Dibahas Mendalam di Panja

Anwar mengungkapkan, sebelumnya jajarannya di Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan sosialisasi Perppu Cipta Kerja ini dengan intens baik dengan stakeholder ketenagakerjaan, di antaranya dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, kemudian dengan Dinas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia, bersama dengan pers, baik secara daring maupun luring.

Ia menyampaikan dalam rapat pleno hari ini juga terdapat adanya penolakan dari beberapa fraksi yang hadir.

"Penolakan ini dapat dijadikan masukan yang berharga bagi pemerintah karena nantinya juga dapat dijadikan masukan yang dapat diimplementasikan pada aturan turunan peraturan pemerintah," tutup Anwar. (OL-17)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat