Kemnaker Perubahan Perppu Cipta Kerja Ada pada Substansi Ketenagakerjaan
![Kemnaker: Perubahan Perppu Cipta Kerja Ada pada Substansi Ketenagakerjaan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/02/e7db7dc979945d53b92534df89b90b67.jpg)
SEKRETARIS Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan bahwa materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022 sama dengan isi Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, hal yang benar-benar berubah ada di bagian substansi terkait ketenagakerjaan.
Salah satu hal yang berubah di antaranya terkait alih daya/outsourcing (Pasal 64) yang mengatur ketentuan mengenai sebagian pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan lainnya, sebagian pelaksanaan pekerjaan tersebut akan ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah. Kemudian juga perubahan pada frasa cacat menjadi disabilitas (pasal 67), serta upah minimum yang diatur dalam pasal 88C, 88D, 88F, dan pasal 92.
"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis, kedepan setelah disepakati dalam sidang paripurna, kami akan melakukan sosialisasi secara intens kepada publik agar tidak ada lagi mispersepsi kedepannya," ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (16/2).
Baca juga: Ketua Baleg: Perppu Cipta Kerja Dibahas Mendalam di Panja
Anwar mengungkapkan, sebelumnya jajarannya di Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan sosialisasi Perppu Cipta Kerja ini dengan intens baik dengan stakeholder ketenagakerjaan, di antaranya dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, kemudian dengan Dinas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia, bersama dengan pers, baik secara daring maupun luring.
Ia menyampaikan dalam rapat pleno hari ini juga terdapat adanya penolakan dari beberapa fraksi yang hadir.
"Penolakan ini dapat dijadikan masukan yang berharga bagi pemerintah karena nantinya juga dapat dijadikan masukan yang dapat diimplementasikan pada aturan turunan peraturan pemerintah," tutup Anwar. (OL-17)
Terkini Lainnya
UU Ciptaker Diharapkan Perbesar Lapangan Kerja
Santer Gelombang PHK, Presiden Aspek Salahkan Omnibus Law Cipta Kerja
PT Sepatu Bata Tutup Pabrik di Purwakarta, Bagaimana Para Karyawan?
Lewat Reformasi Struktural yang Dilakukan Pemerintah, Resiliensi Perekonomian Nasional Terus Berlanjut
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten 2023-2024
Aliansi Serikat Buruh Minta DPR Gunakan Hak Angket atas Perppu No. 2/2022 yang Melanggar Konstitusi
Masyarakat Respons Positif Kehadiran SMK Asy-Syarif Mitra Industri
SMK Asy-Syarif Mitra Industri Hadir untuk Mewujudkan Impian Siswa Bekerja di Luar Negeri
Menaker Ida Fauziyah Harap SMK Asy-Syarif Mitra Industri Jadi Pendidikan Vokasi di Mojokerto
Tekan Angka Pengangguran, Kemnaker Gelar Sosialisasi Pemagangan Luar Negeri
Menaker Resmikan Asosiasi Pengelola Pelatihan Pekerja Migran Indonesia
Menaker Ida Fauziyah Nilai Berkurban Sebagai Simbol Solidaritas Nilai-Nilai Sosial
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap