visitaaponce.com

Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Hendra Kurniawan(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

TERDAKWA kasus obstruction of justice (OoJ) atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman akan menjalani sidang vonis hari ini, Kamis (23/2).

Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Menurut portal Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, ketiganya dijadwalkan menjalani sidang vonis pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama, Oemar Seno Adji.

“Betul (Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman sidang vonis hari ini),” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, Kamis (23/2).

Diketahui, Hendra dituntut hukuman pidana penjara tiga tahun dan pidana denda senilai Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Sedangkan Agus Nurpatria dituntut hukuman pidana penjara tiga tahun dan denda senilai Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Baca juga: Anggota Polri Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Brigadir J Jalani Operasi

Sementara itu, terdakwa Arif Rachman Arifin, jaksa menuntut pidana penjara satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Adapun tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat