visitaaponce.com

Ini Alasan Hakim Tolak Banding Terdakwa Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan

Ini Alasan Hakim Tolak Banding Terdakwa Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Hendra Kurniawan.(Antara)

PENGADILAN Tinggi PT DKI Jakarta telah menolak permohonan banding terdakwa kasus obstruction of justice (OoJ) atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Hendra Kurniawan. Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Nelson Pasaribu menyebutkan Hendra Kurniawan tetap divonis tiga tahun penjara.

Ia beralasan soal rekayasa Ferdy Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ialah kesesatan fakta. Oleh karena itu, hal tersebut bukan merupakan alasan penghapus pidana sebagai alasan pemaaf.

"Memperhatikan alasan keberatan penasihat hukum terdakwa dalam memori bandingnya tersebut majelis hakim tidak sependapat dengan alasan penasihat hukum," kata Nelson, Rabu (10/5).

Baca juga: Hakim Tolak Banding Hendra Kurniawan

Selanjutnya, Nelson mengatakan bahwa terdakwa Hendra bukan seperti apa yang digambarkan oleh penasihat hukum. Dimana, penasehat hukum menggambarkan bahwa Hendra terperdaya skenario kebohongan rekayasa saksi Ferdy Sambo atas tewasnya Brigadir J.

"Justru menurut penilaian dari majelis hakim tingkat banding, bahwa Hendra adalah merupakan yang turut berperan dalam rekayasa tersebut," ucapnya.

Baca juga: Empat terdakwa Obstruction of Justice tidak Ajukan Banding

Hal tersebut diperkuat dengan fakta yang terjadi pada tanggal 13 Juli 2022 sekitar pukul 23.00 WIB dimana Hendra menanyakan kepada saksi Arif Widianto soal memastikan apakah telah dilakukan pemusnahan dan penghapusan di laptop yang berisi rekaman yang diketahui oleh Hendra bahwa Yosua masih hidup.

"Dengan pemusnahan dan penghapusan file itu akan hilang dan tertutup kejadian yang sebenarnya tentang kejadian pembunuhan Yosua. Dengan demikian, menurut hemat majelis keberatan penasihat hukum tidak beralasan dan harus ditolak," tuturnya.

Sidang Banding

Perlu diketahui, hari ini PT DKI Jakarta menggelar sidang banding terdakwa kasus OoJ dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara. Sedangkan Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara.

Terdapat pula empat terdakwa lainnya dalam perkara yang sama tidak mengajukan banding. Mereka yaitu Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Oleh karena itu, perkara atas nama Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Mereka diketahui didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat