visitaaponce.com

Jaksa Tolak Pledoi Hendra Lantaran Hanya Berisi Perjalanan Hidup dan Karir

Jaksa Tolak Pledoi Hendra Lantaran Hanya Berisi Perjalanan Hidup dan Karir
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Hendra Kurniawan(ANTARA FOTO/Rivan Awal L)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) tidak menanggapi nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa kasus obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir J, Hendra Kurniawan.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi yang diajukan oleh Hendra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (6/2).

Jaksa menyatakan pledoi yang diajukan oleh Hendra hanya memamerkan perjalanan hidup dan karir dari Hendra.

"Setelah penuntut umum menerima, membaca, dan memahami apa yang disampaikan terdakwa dalam pembelaan pribadinya, pada pokoknya terdakwa dalam pembelaannya sebanyak empat lembar tersebut hanya memuat kisah perjalanan hidup dan karier terdakwa di kepolisian yang hampir selama lebih kurang 27 tahun mulai dari Akpol 1995 hingga menjadi Karopaminal," kata Jaksa.

Oleh karena itu, Jaksa pun mengambil sikap untuk tidak menanggapi nota pembelaan oleh pihak Hendra. Jaksa beralasan pledoi yang diajukan Hendra tidak masuk dengan perkara obstruction of justice.

"Atas pembelaan pribadi terdakwa terkait kisah hidup dan kariernya tersebut, kami penuntut umum tidak akan menanggapinya karena apa yang disampaikan oleh terdakwa bukan terkait alat bukti maupun elemen unsur pasal yang kami dakwaan dan telah kami tuntut pada persidangan sebelumnya," imbuh Jaksa.

Baca juga:  Hendra Kurniawan Dituntut Tiga Tahun Penjara Dan Denda Rp20 Juta

Perlu diketahui, jaksa telah menuntut Hendra dengan tuntutan tiga tahun penjara serta denda Rp20 juta subsider tiga bulan penjara.

Adapun tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat