KPK Sebut Transaksi Janggal Rafael Bisa Jadi Bukti Awal Dugaan Korupsi
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan transaksi janggal eks pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa menjadi bukti awal dugaan tindak pidana korupsi.
"Bisa saja (jadi bukti awal) dan KPK juga pernah punya pengalaman dari LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan dari PPATK di mana kita mendapat transaksi yang mencurigakan atau terhadap aset-aset yang kemudian tidak dilaporkan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa (28/2).
Meski demikian, Alex menegaskan bahwa Laporan Hasil Analisa (LHA) PPATK tidak bisa dijadikan acuan tunggal.
Pihaknya akan terlebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait, apabila yang bersangkutan bisa membuktikan keabsahan transaksi
tersebut, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan.
"Kemudian kita klarifikasi, kalau yang bersangkutan tidak bisa membuktikan asal strata kekayannya itu menjadi indikasi atau red flags
terjadinya suatu penyimpangan, dalam hal ini korupsi," ujarnya.
Baca juga: Sri Mulyani: Harta Dirjen Pajak Meningkat, Karena Harga Asetnya Naik
Terkait hal itu, pihak KPK telah menjadwalkan klarifikasi kepada Rafael Alun Trisambodo pada Rabu (1/3) besok.
KPK telah memastikan yang bersangkutan telah menerima surat undangan dari KPK, namun belum menerima konfirmasi apakah yang bersangkutan akan memenuhi undangan tersebut.
Nama pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik, setelah putranya, Mario Dandy Satriyo (MDS) menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, putra dari salah seorang Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina.
Kejadian tersebut membuat publik menyoroti gaya hidup mewah MDS yang kerap pamer kemewahan di media sosial dan berujung dengan sorotan masyarakat soal harta kekayaan Rafael yang mencapai sekitar Rp56 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya. (Ant/OL-16)
Terkini Lainnya
Billie Eilish Angkat Bicara soal Ketenaran, Apa yang Paling Membuatnya Frustasi?
Kunjungi JK, Begini Penjelasan Pendeta Gilbert soal Video Viral Dirinya
Perludem: Dugaan Kecurangan Tidak Terklarifikasi, Legitimasi Pemilu Jadi Soal
MKMK Gelar Rapat Klarifikasi Pelaporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi
Pemprov Sulsel tidak Pernah Bolehkan ASN Ikut Kampanye
Pihak Pansaky Berdikari Klarifikasi Soal Panangkapan Wahyu Kenzo
KPK Duga Banyak Penyelenggara Negara Tidak Benar Dalam Melaporkan LHKPN
Lampaui Tenggat Batalkan Kepentingan Politik
Meski Terlambat, KPK Minta Pejabat Negara Segera Serahkan Laporan Harta Kekayaan
Hindari Gratifikasi, KPK Larang Pejabat Negara Terima Bingkisan Lebaran
KPK Sebut Ada Pejabat tak Jujur LHKPN jadi Pembantu Presiden
Mantan Dirut Pindad Silmy Karim Ditunjuk Jadi Dirjen Imigrasi
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap