visitaaponce.com

Nasib IKN Jika Terpilih, Anies Perintah UU Mesti Dijalankan

Nasib IKN Jika Terpilih, Anies: Perintah UU Mesti Dijalankan
Calon Presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan (kiri)(MI/USMAN ISKANDAR)

BAKAL calon presiden (bacapres) Anies Baswedan menjawab nasib pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara jika dirinya terpilih menjadi presiden pada Pemilu 2024. Dia memastikan akan melanjutkan pembangungan pusat pemerintahan baru Indonesia itu karena perintah undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

"Kalau ini undang-undang, maka siapapun harus melaksanakan undang-undang," kata Anies di Kantor DPP Demokrat, Menteng, Jakarta, hari ini.

Eks Gubernur DKI Jakarta itu tak bisa serta merta menghentikan mega proyek tersebut. Sebab, setiap pemimpin bangsa yang dilantik wajib menjalankan perintah UU.

"Kita semua ketika dilantik untuk tugas apapun, itu sumpahnya melaksanakan undang-undang," ungkap dia.

Baca juga: Majelis Tinggi Partai Demokrat Putuskan Dukung Anies Capres 2024

Kondisi berbeda jika pembahasan IKN masih pada tahap program atau gagasan. Dirinya bisa bersikap menerima atau menolak pembangunan IKN.

"Ini berbeda kalau kita membahas ini dua tahun yang lalu, pada saat itu masih gagasan, sehingga kita bicara pro dan kontra," sebut dia.

Bahkan, Anies tidak akan mencari upaya lain menghentikan pembangunan IKN. Termasuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (UU). "Pada fase ini kita laksanakan undang-undangnya aja dulu," ujar dia. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat