Putusan PN Jakpus Jangan Sampai Diboncengi
PENUNDAAN pemilihan umum yang diputusan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jika dieksekusi maka akan menimbulkan banyak implikasi pada persoalan hukum ketatanegaraan.
Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap gugatan Partai Prima menimbulkan ketidakpastian hukum dan kekacauan hukum. Pernyataan ini disampaikan oleh anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
“Sebagai sebuah putusan perdata harusnya dia hanya melibatkan para pihak yang juga terlibat dalam konteks keperdataan. Dia (PN Jakpus) tidak memiiki kewenangan untuk melakukan perintah penundaan terhadap tahapan pemilu yang di luar konteks keperdataan,” ujarnya lewat keterangan yang diterima.
Ia menambahkan, saat ini banyak sekali institusi ketatanegaraan yang akan habis periodesasinya pada 2024 tapi kemudian tahapannya dipaksa untuk diselenggarakan sampai 2025. Sedangkan tidak ada jalan hukum untuk melakukaan perpanjangan terhadap jabatan ketatanegaraan yang dipilih melalui pemilu tersebut.
“Karena itu kami menyambut baik upaya hukum yang akan diambil oleh KPU melalui upaya hukum banding. Kami berharap KPU mempersiapkan sedemikian rupa banding yang dilakukan agar kepastian hukum pada satu pihak itu diikuti oleh keadilan di mana kita semua penyelenggara negara, DPR Komisi II penyelenggara pemilu dan pemerintah melakukan persiapan tahapan berjalan," tandasnya.
Rifqinizamy juga menyayangkan putusan pengadilan yang justru menimbulkan kekacauan dan kebisingan yang tidak perlu di masyarakat di tengah upaya memastikan demokrasi kontitusional tetap berjalan.
“Saya tidak ingin upaya yang sedang kita lakukan diboncengi oleh sebagian pihak yang berupaya melakukan penundaan pemilu dengan alasan putusan Pengadilan Negeri Jakpus," tandas politisI PDIP itu.
Pernyataan senada disampaikan Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi yang menekankan PN Jakpus secara yuridis tidak memiliki kewenangan absolut khususnya terkait pemilu.
“Urusan sengketa penetapan parpol sebagai peserta pemilu tidak ada kaitannya dengan peradilan umum. Karena keputusan hukum untu menunda pemilu tidak dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan maka putusan PN Jakpus bersifat ilegal atau tidak sah,” tandasnya. (OL-8)
Terkini Lainnya
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
PKS Menyerahkan Pembentukan Koalisi Pilkada Jakarta Kepada Anies
Peta Koalisi Parpol di Pilpres dan Pilkada Diperkirakan Berbeda
Anies Maju Pilgub Jakarta, Suasana Politik Dinilai Serupa Pilpres 2024
Kader Barisan 8 Center Dipersiapkan Maju di Pilkada 2024
Putusan PN Jakpus Langgar UUD 1945
Anggota KPU DKI Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Caleg DPRD
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Perputaran Uang Pemilu 2024 Mencapai Rp80 Triliun
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap