Buntut Penundaan Tahapan Pemilu, KY akan Panggil Ketua PN Jakarta Selatan
![Buntut Penundaan Tahapan Pemilu, KY akan Panggil Ketua PN Jakarta Selatan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/cf449ca5ced90bb11de18eb0578808b7.jpg)
Komisi Yudisial (KY) akan memanggil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Liliek Prisbawono Adi terkait kasus putusan penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pemanggilan itu dilakukan setelah ada pelaporan dari masyarakat yang menduga ada pelanggaran etik dalam sidang kasus tersebut.
"Ini kan jelas setelah laporan ini diregistrasi, diperiksa di luar majelis hakim. Bisa saja panitera atau yang lain termasuk Ketua PN Jakarta Pusat dipanggil," ujar Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito di Gedung KY, Jakarta, Senin (6/3).
Sementara, untuk pemeriksaan majelis hakim, itu akan dilakukan terakhir. Joko mengatakan KY akan mendalami terlebih dahulu ada atau tidakanya dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim.
"Setelah dianalisis dibawa ke panel baru diputuskan diperiksa untuk terlapor (majelis hakim). Versi di KY, terlapor itu terakhir. Sepanjang klarifikasi, masih bisa panggil para majelis hakim, tetapi untuk periksa setelah ditentukan panel dugaan pelanggaran etik," jelasnya.
Baca juga: Presiden Minta KPU Banding atas Putusan Penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat
Sementara itu, Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan dalam waktu dekat pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil majelis hakim yang telah memutuskan tahapan Pemilu 2024 ditunda. Namun, pemanggilan tersebut tidak dalam kapasitas pemeriksaan, melainkan hanya sebatas mendalami duduk perkara persoalan.
"Coba ingin kami gali informasi lebih lanjut tentang apa yang sesungguhnya terjadi dengan putusan tersebut," ucap Mukti.
Hari ini KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memutus penundaan tahapan Pemilu 2024. Laporan dibuat oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) yang diwakili advokat Pitra Romadoni dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih.
Laporan tersebut terkait dengan keputusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) untuk seluruhnya dengan menghukum KPU tidak melaksanakan tahapan Pemilu 2024. (Z-11)
Terkini Lainnya
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Perputaran Uang Pemilu 2024 Mencapai Rp80 Triliun
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
Bawaslu Cegah Calon Berkampanye Sebelum Pemilu Ulang 2024
Gugatan Terhadap Jokowi di PN Jakpus Ditolak, Pengacara: Bukti Tuduhan Selama ini tidak Benar
KPK Tanda Tangani Akta Banding Putusan Sela Gazalba
Terima Permohonan Kasasi Kasus Desain, Ombudsman Minta Klarifikasi Pengadilan
Hakim Nyatakan Istri Rafael Alun Tak Terlibat Kasusnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir
KY Meradang, 3 Hakim MA Kasus Penundaan Pemilu Cuma Diberi Sanksi Mutasi
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap