visitaaponce.com

Buntut Penundaan Tahapan Pemilu, KY akan Panggil Ketua PN Jakarta Selatan

Buntut Penundaan Tahapan Pemilu, KY akan Panggil Ketua PN Jakarta Selatan
Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito memberi keterangan pers di Gedung KY, Jakarta, Senin (6/3). (Medcom/Kautsar Widya Prabowo)

Komisi Yudisial (KY) akan memanggil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Liliek Prisbawono Adi terkait kasus putusan penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pemanggilan itu dilakukan setelah ada pelaporan dari masyarakat yang menduga ada pelanggaran etik dalam sidang kasus tersebut. 

"Ini kan jelas setelah laporan ini diregistrasi, diperiksa di luar majelis hakim. Bisa saja panitera atau yang lain termasuk Ketua PN Jakarta Pusat dipanggil," ujar Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito di Gedung KY, Jakarta, Senin (6/3). 

Sementara, untuk pemeriksaan majelis hakim, itu akan dilakukan terakhir. Joko mengatakan KY akan mendalami terlebih dahulu ada atau tidakanya dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim. 

"Setelah dianalisis dibawa ke panel baru diputuskan diperiksa untuk terlapor (majelis hakim). Versi di KY, terlapor itu terakhir. Sepanjang klarifikasi, masih bisa panggil para majelis hakim, tetapi untuk periksa setelah ditentukan panel dugaan pelanggaran etik," jelasnya. 

Baca juga: Presiden Minta KPU Banding atas Putusan Penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat

Sementara itu, Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan dalam waktu dekat pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil majelis hakim yang telah memutuskan tahapan Pemilu 2024 ditunda. Namun, pemanggilan tersebut tidak dalam kapasitas pemeriksaan, melainkan hanya sebatas mendalami duduk perkara persoalan.

"Coba ingin kami gali informasi lebih lanjut tentang apa yang sesungguhnya terjadi dengan putusan tersebut," ucap Mukti.

Hari ini KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memutus penundaan tahapan Pemilu 2024. Laporan dibuat oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) yang diwakili advokat Pitra Romadoni dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih. 

Laporan tersebut terkait dengan keputusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) untuk seluruhnya dengan menghukum KPU tidak melaksanakan tahapan Pemilu 2024. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat